Selasa 05 Jul 2022 01:44 WIB

Kejakgung Periksa Empat Saksi Swasta Usut Korupsi di Waskita Beton

Jampidsus memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa empat saksi dalam lanjutan dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan fiktif proyek pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), adalah S, JC, CL, dan F.

“S, JC, CL, dan F diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan dana di PT Waskita Beton Precast,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Saksi S, mengacu pada nama Sudarna. Ketut menerangkan, tim penyidik memeriksanya S, terkait perannya selaku Direktur PT Tiga Sekawan Serasi dan PT Waskita Beton Precast. Kata Ketut, tim penyidik menanyakan kepada S, seputar pengadaan material di PT Waskita Beton Precast.

Adapun saksi JC, adalah Jeffry Christanto. Ia diperiksa selaku PT Wirya Krenindo Perkara. Sedangkan CL, adalah Clark Lumy yang diperiksa selaku PT Detede. Adapun F, adalah Fredi, yang diperiksa selaku Direktur Sinar Indah Jaya Kencana. “Saksi S, JC, CL, dan F, diperiksa terkait dengan pengadaan-pengadaan material dan bahan-bahan pembangunan di PT Waskita Beton Precast,” terang Ketut.

Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait dengan enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN Waskita Karya. Ketut Sumedana, pada Selasa (31/5/2022) mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol Kriyan-Legundi-Bunder-Manyar di Jawa Timur (Jatim).

Dugaan korupsi, juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama, dan batu split PT Misi Mulia Metrical. Selanjutnya, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat.

Selain itu, dari penelusuran, tim penyidikan Jampidsus, menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton, terkait jual beli, dan pelunasan tanah Plan Bojonegara, di Serang, Banten. Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek, dan pengadaan tersebut. Namun, dikatakan dia, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.

“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut, Selasa (31/5/2022).

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, dugaan korupsi Waskita Beton, bukan menyangkut soal proyek pembangunannya. Melainkan soal peran Waskita Beton sebagai pihak penyedia bahan konstruksi dalam pembangunan. Ia meyakini adanya mark-up dan pengadaan fiktif dalam suplai barang proyek pembangunan.

“Kalau dia (Waskita Beton) perbuatan korupsinya dalam konteks penyuplai barang. Barang-barang yang disuplai tercatat contohnya 100 miliar, tetapi cuma 25 miliar. Jadi itu tentang pengadaan barangya,” ujar Supardi, Selasa (14/6/2022).

Selain itu, kata Supardi, modus korupsi lainnya, juga berupa proyek pengadaan fiktif. Dugaan tersebut, dikatakan dia, terkait dengan pembangunan perluasan pabrik beton Plant Bojonegara, di Serang, Banten. Kata dia, dalam proyek perluasan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pembebasan lahan fiktif. Namun, dalam pencatatan keuangan Waskita Beton, ditemukan bukti-bukti sudah dilakukan pembayaran.

“Pengadaan tanahnya oleh mereka sendiri. Pembayarannya oleh mereka sendiri. Dan itu, ada yang fiktif,” kata Supardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement