Senin 04 Jul 2022 19:31 WIB

Jabar Resmi Jadikan MUJ, BUMD Induk Bidang Energi Suntik Modal Jadi Rp 140 Miliar

Dengan perubahan nama tersebut, bisnis MUJ pun akan semakin berkembang.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Direktur Utama MUJ, Begin Troys usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar
Foto: istimewa
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Direktur Utama MUJ, Begin Troys usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProvinsiJawa Barat (DPRD Jabar), Senin (4/7/2022) resmi menyetujuiRancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan UsahaMilik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatanUsaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan NamaPT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan adanya Perda ini, PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) atau yang biasa disebut MUJ berganti nama menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda) serta sekaligus ditugaskan sebagai BUMD Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga

Menurut Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat H Dr Abdul Harris Bobihoe, dengan perubahan nama tersebut, bisnis MUJ pun akan semakin berkembang. Pemprov Jabar pun, meningkatan modal dasar pada MUJ. Semula hanya 50 miliar menjadi Rp 140 miliar.

"Kita membuka modal sampai Rp 140 miliar tetapi kan tergantung dari mereka (menggunakannya berapa, red). Kan sekarang sekitar Rp 50 miliar saja mereka sudah bisa bergerak dengan baik ya. Kamu juga tentunya berharap MUJ tidak hanya tergantung kepada permodalan dari provinsi tapi ada usaha dengan pihak ketiga yang juga dapat membantu kedepannya," paparnya.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Oleh Soleh, ia melihat kecepatan pertumbuhan kinerja MUJ yang semakin cemerlang, DPRD optimis MUJ semakin dapat mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral khususnya di Jawa Barat dengan adanya Perda. Sehingga kontribusi MUJ sebagai BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin meningkat. Termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Yang saat ini MUJ menjadi BUMD dengan penyumbang PAD nomor dua terbesar di Jawa Barat, “Semoga kedepan MUJ menjadi penyumbang PAD nomor satu,” kata Oleh.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dengan dukungan legislatif, ini menandakan penilaian positif terhadap salah satu kerja eksekutif dalam upaya peningkatan PAD di tengah situasi yang masih menantang di era Pandemi. Keberhasilan MUJ dalam beberapa tahun terakhir telah membuka kesempatan MUJ untuk terus berkembang dalam berekspansi bisnisnya.

”Alhamdulillah inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk perluasan bidang usaha MUJ pada bisnis Energi dan Sumber Daya Mineral disetujui DPRD. Semoga MUJ bisa meningkatkan kebermanfaatan bagi masyarakat Jawa Barat," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Selain itu kata Emil, MUJ bisa meningkatkan kinerjanya melalui perluasan bidang usaha baik di Jawa barat maupun daerah lain di Indonesia.

Sementara menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, ditetapkannya MUJ sebagai holding energi di Jawa Barat tentu harus ada peningkatan kinerja yang ditunjukan Perseroan. Inovasi yang sudah digagas melalui perluasan bidang usaha yang merambah ke Energi dan Sumber Daya Mineral harus ditujukan dengan kinerja dan peningkatan pendapatan kepada Pemerintah Daerah. “Maka ini adalah salah satu inovasi Pemprov Jawa Barat Bersama DPRD dalam meningkatkan PAD Jabar,” ujar Uu.

Direktur Utama MUJ, Begin Troys, mengatakan pihaknya tentu harus siap menerima amanat yang lebih besar ini. Apalagi amanat ini lahir dari apresiasi, kepercayaan dan dukungan yang solid dari DPRD dan Gubernur Jawa Barat kepada MUJ selama ini. 

Hal tersebut, kata dia, sangat penting dan menjadi daya dukung utama MUJ dalam menjalankan tugas yang ada. Perluasan bidang usaha yang semula hanya bidang hulu migas kini ke bidang hilir. Bisnis non migas seperti energi terbarukan yang menjadi perhatian di era transisi energi saat ini pun harus siap diampu MUJ.

"Kami akan segera menindaklanjuti pengesahan perda ini dengan meminta arahan Pak Gubernur, kemudian kami susun rencana bisnis yang baru untuk kemudian kami ajukan dalam RUPS," kata Begin.

Perlu diketahui, MUJ merupakan perseroan daerah (Perseroda) yang seluruh sahamnya 100 persen dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016. Sebagai Holding MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni PT. MUJ ONWJ, PT. ENM dan PT MUJ Energi Indonesia. Pada 4  Juli 2022 hari bersejarah tiba. MUJ menjadi holding energi melalui pengesahan Sidang Paripurna di DPRD Jabar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement