REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp 10 juta," kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7/2022).
Airlangga mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Airlangga.
Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak. Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).