REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mencabut izin usaha dan operasional Elvis Cafe eks-Holywings Bogor secara permanen, menyusul ditemukannya ratusan botol minuman golongan B dan C serta pelanggaran lain. Langkah tegas dari wali kota ini didukung penuh oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
“Apresiasi penuh terhadap langkah wali kota dan jajaran yang dengan tegas mencabut izin Cafe Elvis eks Holywings Bogor. Ini bukti bahwa Pemerintah serius untuk menjalankan visinya,” ujar Atang, Jumat (1/7).
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, cafe Elvis yang masuk dalam Holywings Grup kedapatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Selain itu, Holywings Grup juga kedapatan membuat program promo yang mencatut nama Muhammad dan Maria meski tak ditemukan di Kota Bogor.
Menurut Atang, langkah-langkah yang Holywings Grup lakukan sudah jelas tidak ada itikad baiknya. Seperti minuman beralkohol dan menghina nama dari sosok manusia terbaik dengan hal yang justru dilarang oleh agama.
“Tidak boleh ada pengampunan. Harus tegas. Salah satunya dengan pencabutan ijin. Berikutnya dengan memproses pelanggaran tersebut sesuai aturan berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Atang mengajak semua pihak untuk membantu mewujudkan visi Bogor Kota Ramah Keluarga. Semua hal termasuk investasi perlu diarahkan untuk memperkuat visi tersebut.
“Visi ini sangat baik. Di lapangan masih banyak PR. Untuk itu diperlukan kebersamaan semua pihak. Tidak hanya pemerintah saja. Konsep wisata pun saat ini berkembang kepada konsep family tourism. Jadi, investasi perlu diarahkan untuk menangkap peluang besar ini,” pungkas Atang.