REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa, Program Studi (prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) menggelar workshop dan tes Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Acara ini bertujuan untuk penguasaan keahlian bidang perpajakan yang digelar secara daring melalui Zoom pada Selasa (28/6/2022) silam.
Eka Dyah Setyaningsih selaku kaprodi Manajemen Perpajakan Universitas BSI dalam sambutannya mengatakan Prodi Manajemen selalu aktif mencari terobosan untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa agar siap terjun di lingkungan kerja. “Salah satu pembuktian kompetensi mahasiswa adalah dengan mengikuti berbagai workshop dan tes PPN ini sehingga nantinya dapat diterapkan langsung kedalam lingkungan kerja maupun lingkungan masyarakat. Mahasiswa juga harus mengetahui berbagai kebijakan pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi,” ungkap Eka dalam rilis yang diterima pada Kamis (30/6/2022).
Fitri Rahmiyatun yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa, perlahan tapi pasti Indonesia akan bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan melakukan berbagai kebijakan dan penataan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang sekiranya mampu mendongkrak ekonomi.
“Sekilas pembenahan infrastruktur menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Akan tetapi tentu saja sudah diperhitungkan dan pasti memiliki nilai yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pengeluaran saat ini. Salah satu pajak yang cukup memberikan andil yang besar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM),” jelas Fitri.
Menurutnya, PPN dan PPnBM sifatnya multi stage tax di mana pajak dikenakan pada nilai tambah dan di setiap distribusi. PPN dan PPnBM ini telah disisipkan dalam berbagai kegiatan ekonomi sehingga sebagai mahasiswa jurusan Manajemen Pajak sudah harus mengetahui hal tersebut.
“Dengan adanya workshop ini mahasiswa memahami PPN dan PPnBM serta karakteristik yang termasuk dalam golongan tersebut. Mahasiswa juga akan mengetahui bagaimana cara menghitung Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP),” katanya.