Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Ia menjelaskan, pemekaran merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua," ujar Doli dalam rapat Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Ada empat tujuan utama dari UU Otsus Papua, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Serta, menjadi bagian dari pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua.
"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," kata Doli.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan menjadi undang-undang. Namun, ia juga memahami adanya sejumlah pihak yang masih tak setuju dengan pemekaran tersebut.
"Saya paham itu, tapi saya minta semua tokoh-tokoh bisa, ini kan tidak mungkin akan memuaskan semua pihak, tapi ini sudah melalui penyaringan aspirasi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, hari ini.
Pemerintah, klaim Tito, telah menampung aspirasi berbagai kelompok sebelum pembahasan tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. DPR juga telah berkunjung ke Papua untuk mendengarkan langsung pendapat dari orang asli Papua.
"Perjalanan yang cukup panjang meski prosesnya terlihat seperti waktunya pendek, tapi sudah panjang. Diskusi dilakukan komunikasi dilakukan, ya semua pihak bisa terima, sekali lagi kalau kita punya semangat yang sama untuk mempercepat pembangunan Papua dan juga untuk sejahterakan rakyat," ujar Tito.
Dalam laporannya di Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, ia berharap agar pemekaran dapat meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. Ia menjelaskan, pemekaran merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.
"Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua, melalui tiga RUU pembentukan provinsi ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret. Terutama dalam tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya," ujar Tito.
Berikut adalah cakupan wilayah tiga provinsi baru Papua:
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke (ibu kota provinsi)
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire (ibu kota provinsi)
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya (ibu kota provinsi)
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga