Kamis 30 Jun 2022 15:20 WIB

Menkumham Ungkap Manfaat Visa Second Home

Para WNA termasuk yang berkategori lansia dapat menetap di Indonesia dengan visa itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan manfaat visa second home atau rumah kedua yang dapat dinikmati oleh warga negara asing (WNA). Para WNA termasuk yang berkategori lansia dapat menetap di Indonesia dengan visa tersebut.

Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu. Melalui kegiatan tersebut, Yasonna menjelaskan, beberapa perubahan terkait proses perolehan dan kehilangan kewarganegaraan RI serta penyesuaian layanan keimigrasian guna memfasilitasi kebijakan terbaru.

Baca Juga

"Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk yang lanjut usia, yang yang ingin menetap di indonesia," kata Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (30/6).

Yasonna menerangkan, visa second home tak hanya bisa digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tuanya di Indonesia. Visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lainnya. 

"Namun, ia (WNA) harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," ujar Yasonna.

Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa Ditjen Imigrasi berperan untuk memberikan layanan visa dan izin tinggal atas kebijakan yang diambil kepada eks WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia. "Tujuannya yakni agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," kata Pramella. 

Pramella menjelaskan, mekanismenya dengan mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 dan PP Nomor 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai eks WNI dengan segala kemudahannya. Eks WNI mendapat keleluasaan bekerja serta berusaha sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang ITAP. 

"Mereka juga akan mendapat kesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan memperoleh kesempatan untuk memiliki properti, sesuai peraturan perundangan. Inilah peranan strategis imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional," kata Pramella.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement