Rabu 29 Jun 2022 18:15 WIB

Hak Jaminan Kesehatan Pekerja Harus Diutamakan

Diperlukan sanksi tegas bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada JKN.

BPJS Kesehatan menggelar kegiatan sosialisasi bersama tentang Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (Perjaka) Kota Bandung secara daring, Selasa (21/6).
Foto: Istimewa
BPJS Kesehatan menggelar kegiatan sosialisasi bersama tentang Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (Perjaka) Kota Bandung secara daring, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, melalui kegiatan sosialisasi bersama tentang Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (Perjaka) Kota Bandung secara daring, belum lama ini. Kegiatan ini dilakukan sebagai komunikasi dua arah dalam implementasi kebijakan Program JKN.

Dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hotel Human Resources Managers Association (HHRMA), dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tersebut, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Rani Mardiani, memaparkan bahwa sosialisasi bersama dilakukan untuk mengawal perlindungan kesehatan yang optimal bagi pekerja dan anggota keluarganya.

‘’Kegiatan ini menjadi media koordinasi antarinstansi/lembaga dan organisasi dalam pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kewajiban pendaftaran, kebenaran data, dan kepatuhan membayar iuran Program JKN, serta mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja sesuai ketentuan,’’ tutur Rani.

Kata Rani, dalam penyelenggaran Program JKN, khususnya dalam peningkatan kepatuhan bagi peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari semua pihak. Dia menyebutkan, penguatan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya juga selaras dengan visi Indonesia 2024.

Dari hasil koordinasi, unglap dia, ada beberapa hal yang akan ditindaklanjuti, termasuk dukungan untuk mempersyaratkan kepesertaan Program JKN aktif, dalam pelayanan administrasi ketenagakerjaan hingga pengenaan sanksi administratif.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung Hermawan menyebutkan, pemerintah menggulirkan Program JKN dengan tujuan agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan secara optimal. Walau dalam pelaksanaannya terdapat kendala, khususnya bagi pekerja badan usaha, pihaknya siap mendukung peningkatan kepatuhan pemenuhan hak-hak pekerja.

Sesuai regulasi, papar dia, sudah jelas bahwa jaminan kesehatan merupakan salah satu hak bagi pekerja. Pihaknya berharap, badan usaha mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam Program JKN.

Lewat sosialisasi bersama ini, sambung Hermawan, diupayakan ada langkah tegas dan solutif dari antarpihak terhadap perusahaan yang belum patuh. Sistem pengawasan dan pemeriksaan harus lebih solid lagi, hingga pengenaan sanksi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement