REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) mengungkapkan sebanyak 321 narapidana kasus terorisme (napiter) kembali ke pangkuan NKRI. Mereka telah mengikrarkan kesetiaan kepada Pancasila.
"Pembinaan napiter di Lapas telah dilaksanakan secara optima, terbukti sampai dengan Mei 2022 terdapat 321 napiter telah menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Sekretaris Ditjenpas Kemenkumham Heni Yuwono di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Heni menyampaikan keberhasilan pembinaan napiter merupakan hal yang harus disampaikan kepada masyarakat. Dia menyebut salah satu contoh nyata keberhasilan pembinaan terhadap napiter adalah adanya napiter yang telah hidup berdampingan dengan masyarakat.
"Beberapa di antaranya yaitu puluhan mantan napiter yang membuka rumah potong hewan di Bekasi, serta adanya mantan napiter yang mengajak warga Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," ujar Heni.
Selain itu, Heni mengingatkan keseriusan pemerintah memerangi terorisme telah tertuang dalam manajemen pembinaan napiter sebagai salah satu program prioritas pada RPJMN 2020-2025. Salah satu caranya dengan menggandeng Center of Detention Studies (CDS) dan The Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 2 (AIPJ2) guna merumuskan strategi komunikasi publik dalam penyebarluasan informasi terkait hal ini.
"Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan penanganan narapidana terorisme penting diketahui oleh masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan Pemasyarakatan," sebut Heni.
Heni mengungkapkan perlunya menjalin kolaborasi secara kontinu antara Ditjenpas, Aparat Penegak Hukum (APH), dan seluruh laposan masyarakat. Menurutnya, hal ini sesuai dengan salah satu Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu sinergi.
"Tanpa bantuan dari setiap lapisan masyarakat, Pemasyarakatan tidak akan bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan optimal," tutur Heni.
Heni juga menyatakan pertemuan ini merupakan wadah untuk menjaring bentuk dan metode penguatan strategi komunikasi publik Ditjenpas dalam rangka implementasi SPPN dan penanganan napiter di Lembaga Lapas.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CDS, Ali Aranoval, mengatakan pihaknya terus mendukung Pemasyarakatan, termasuk dalam penanganan napiter.
Adapun outcome yang diharapkan yakni pengkomunikasian secara positif kepada masyarakat terkait Pemasyarakatan, diplomasi dan kerja sama, pemantik perubahan dalam sistem dalam konteks pengelolaan napiter, serta pendukungan teknis manajemen kenegaraan penanganan napi terorisme.
AIPJ2 Team Leader Craig Ewers yang juga hadir pada kesempatan ini, menilai pertemuan konsultatif ini penting dilakukan sebagai sarana untuk mengelola pengetahuan dan teknologi terkait pembinaan napiter.
"Ke depannya, akan banyak tantangan yang kita temui, namun begitu kami siap membantu dan bekerjasama untuk mendukung Pemasyarakatan," ujar Craig.