Selasa 28 Jun 2022 15:23 WIB

Terdakwa Penjual 66,8 Kg Sisik Trenggiling Divonis 9 Bulan Penjara

Terdakwa tertangkap tangan membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram.

Petugas memperlihatkan sisik dari hewan trenggiling (Manis Javanica) saat rilis kasus di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (21/10/2021). Penjual sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang tertangkap pada 23 Februari 2022 dijatuhi vonis sembilan bulan penjara.
Foto:

Berdasarkan keterangan terdakwa selama persidangan, dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan. Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp 600 ribu-Rp 800 ribu per kilogram dan menjualnya dengan harga dua juta rupiah per kilogram.

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Ita Novitawati, trenggiling yang ada di Indonesia merupakan salah satu dari delapan jenis spesies trenggiling di dunia. Populasinya terus menurun sehingga keberadaannya terancam punah.

Trenggiling dilindungi UU Nomor/1990 tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 menyebabkan segala bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus memiliki izin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement