Selasa 28 Jun 2022 15:22 WIB

Gaduh Promo Miras untuk Muhammad dan Maria Singkap Sengkarut Izin Usaha Holywings

Pemprov DKI Jakarta mengungkap Holywings Group langgar beberapa ketentuan izin usaha.

Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Foto:

Implikasi pajak

Pada Selasa (28/6/2022), Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengakui, penutupan Holywings berimplikasi dengan pajak dan faktor lainnya. Namun, Benni tidak membeberkan berapa dampak kerugian yang timbulkan akibat penyimpangan izin usaha yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut.

“Karena itu (Holywings) ada implikasi pajak. Tapi, intinya, Pemda DKI Jakarta akan terus mendorong kemudahan berusaha,” kata Benni saat ditemui Republika, Selasa.

Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan Holywings tidak masuk anggota asosiasi. Selama ini, pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, namun operasionalnya juga meliputi hiburan.

"Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di (usaha) hiburan alkohol mahal, 25 persen," ucapnya, Ahad (26/6/2022).

Baca juga : Pemprov DKI Harap Holywings Punya Iktikad Baik

Status sebagai tempat usaha restoran, lanjut Hana, membuat aktivitas Holywings mudah memberikan promo dan makanan serta minuman murah, khususnya yang beralkohol. Padahal, jika status Holywings sebagai tempat hiburan, pemilik usaha harus berpikir dua kali karena beban pajak lebih besar dan ditanggung penuh kepada pengusaha. 

“Ini (di Holywings) alkohol dikasih gratis. Kalo saya orang pajak, saya juga teriak,” tuturnya.

Karena itu, dia mempertanyakan status Holywings yang tidak jelas. Menurutnya, hal itu penting karena banyak tempat usaha serupa Holywings yang mengaku sebagai objek pajak restoran tetapi menjalankan praktik usaha hiburan.

"Nah ini yang merugikan negara,” jelasnya.

Pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta sepertinya akan berdampak merembet pada outlet-outlet di daerah lain. Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada hari ini mengatakan, Pemerintah Kota Bandung telah mengirimkan surat panggilan kepada pengelola Holywings Bandung.

Kan kalau perizinan itu dibedakan dengan isu SARA-nya, tapi kemarin pihak aparat sudah menyita seluruh dua macam minuman itu ya. Hari ini kita upayakan pemanggilan (pihak Holywings), nanti oleh pemerintah kota, oleh aparat juga kita akan lakukan hari ini,” kata Yana, Selasa. 

"Jadi nanti soal izin, saranya kita tanya di momen itu. Hari ini insya allah,” tegasnya.  

Saat ditanya kemungkinan masa depan dua outlet Holywings di Kota Bandung, di Setia Budi dan Pasar Kaliki, Yana mengatakan akan memutuskannya berdasarkan hasil evaluasi hari ini. Namun dia memastikan bahwa proses pengevaluasian perizinan ini akan dibedakan dengan isu SARA yang tengah ramai diperbincangkan. 

“Tergantung evaluasi hari ini, saya belum tahu, kan baru hari ini. Tapi harus dibedakan izin sama isu SARA-nya. SARA-nya mungkin bisa dipidana, tapi kalau izinnya enggak juga. Kita lihat hasil pemanggilan hari ini,” ujar Yana. 

Baca juga : Holywings Sudah Lama Melanggar, Pemprov DKI Baru Permasalahkan Izin Hiburan

Republika sejak kemarin hingga hari ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Holywings Group terkait pencabutan izin usaha di DKI Jakarta. Upaya panggilan telepon dan pengiriman layanan pesan singkat ke pihak manajemen belum mendapatkan respons. Begitu juga pengacara kondang Hotman Paris yang selama ini aktif dalam kegiatan promosi Holywings, tidak merespons upaya konfirmasi dari Republika.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH M.Hum (@hotmanparisofficial)

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement