REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian RI demi memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada para pekerja melalui Program JKN. Kerja sama ini juga merupakan realisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan dan mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Sampai dengan Mei 2022, tercatat sebesar 240,3 juta jiwa penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN. Masih ada sekitar 33 juta jiwa penduduk Indonesia yang masih belum terdaftar, termasuk di dalamnya dari sektor pekerja,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Perindustrian RI, Senin (27/6/2022).
Adapun saat ini jumlah badan usaha yang telah terdaftar menjadi peserta JKN tercatat sebesar 375.875 entitas, dengan jumlah pekerja sebanyak 18.309.591 jiwa dan jumlah anggota keluarganya sebanyak 21.873.659 jiwa.
Menurut David, pihaknya akan melakukan pertukaran data dengan Kementerian Perindustrian RI yang mencakup data potensi badan usaha maupun potensi jumlah pekerja. Data-data tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung optimalisasi perluasan kepesertaan JKN segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU Badan Usaha).“Harapan kami, kerja sama ini bisa mendukung efektivitas pelaksanaan Program JKN di sektor industri sekaligus meningkatkan daya saing maupun produktivitas bangsa Indonesia,” ujar David.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Wulan Aprilianti Permatasari mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan Program JKN dan pembangunan industri nasional. “Kami akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terkait kerja sama ini agar berjalan dengan baik,” ujarnya.