Selasa 28 Jun 2022 05:15 WIB

Ingin Terima Subsidi Pertalite dan Solar? Daftar ke Sini Dulu...

Langkah ini diperlukan agar penyaluraan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina meminta masyarakat dan warga yang berhak menerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam hal ini Pertalite dan Solar, mendaftarkan dirinya di website yang telah disediakan Pertamina, yakni subsiditepat.mypertamina.id. Langkah ini diperlukan agar penyaluraan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengungkapkan, pendaftaran ini merupakan salah satu bagian dari upaya menjaga amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero). Yakni dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Dia menjelaskan, BBM bersubsidi, penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020. Dimana, di dalamnya telah dijelaskan penyaluran BBM subsidi ada aturannya.

Aturan tersebut baik dari sisi kuota atau jumlah, termasuk juga dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, kata dia, segmen pengguna solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.

"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” kata Alfian Nasution, dalam keterangannya Senin (27/6/2022).

Diakui dia, saat ini, masih saja terjadi di lapangan, adanya konsumen yang menerima BBM bersubsidi. Padahal, dia tidak berhak menerima pertalite dan solar. Maka bila hal ini tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.

Karena itulah, untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga mengambil langkah inisiatif. Pihaknya berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini," imbuhnya.

Setelah melakukan pendaftaran, lanjut Alfian, pihaknya kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. "Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.

Dia juga mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.

Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli pertalite dan solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. Dan inilah yang kami harapkan," ujarnya.

Dengan demikian, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen pertalite dan solar. Sehingga kedepannya, data ini bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

"Termasuk sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” ujarnya.

Saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini. Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement