REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan (DKP3) Kota Tangsel mengklaim stok hewan kurban di Tangsel aman untuk Hari Raya Kurban/ Idul Adha 1443 Hijriyah/ 2022 Masehi. Jalur masuk hewan kurban ditutup dari luar Provinsi Banten mulai Senin (27/6/2022), namun distribusi masih berjalan di dalam kawasan Provinsi Banten atau antar kota/kabupaten se-Banten.
Menurut catatan DKP3 Kota Tangsel, jumlah hewan kurban di Tangsel mencapai sekitar 13 ribu ekor, data per 13 Juni 2022. Yepi menyebut, pihaknya masih melakukan pendataan untuk update angka jumlah hewan kurban.
Stok total hewan kurban di Tangsel pada tahun ini diperkirakan mencapai 15 ribu, angka normal kebutuhan hewan kurban di Tangsel di tiap tahunnya. "Perkiraan saya, sekarang 27 Juni sudah meningkat mencapai 15 ribuan hewan kurban, hampir sama dengan tahun kemarin. (Jadi stoknya) sudah mencukupi," kata Kepala DKP3 Tangsel Yepi Suherman saat dihubungi, Senin (27/6/2022).
Diketahui, jalur masuk hewan kurban ke Tangerang Selatan (Tangsel) serta seluruh kota/kabupaten se-Provinsi Banten ditutup mulai Senin (27/6/2022), sejalan dengan upaya menekan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kebijakan itu merupakan keputusan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Yepi menuturkan, pergerakan atau distribusi hewan kurban di wilayah Banten atau antarkota/ kabupaten se-Banten masih bisa dilakukan untuk memenuhi stok dalam provinsi. "Kami sudah komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, kalau ada kekurangan stok bisa kontak dengan kota/kabupaten lain di Banten, misalnya Serang, Pandeglang, Cilegon, Kota Tangerang untuk mengirimkan ke Tangsel. Tinggal dihubungkan pelapak (di Tangsel) dengan pelapak yang ada di sana," terangnya.
Di samping itu, sejauh ini, aturan penutupan jalur hewan kurban dikecualikan bagi Lampung karena merupakan daerah zona hijau PMK. Hewan kurban dari daerah Lampung masih bisa diterima setelah 27 Juni 2022 selama lulus pengecekan kesehatan.
"Masih memungkinkan ya (kedatangan hewan kurban dari Lampung, bahkan di H-1 Idul Adha) selama otoritas dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten masih memperbolehkan," kata dia.