Senin 27 Jun 2022 14:18 WIB

Erick: Penyelesaian Kasus Garuda Dilakukan Konkret, tak Setengah-setengah

Kejakgung kembali menetapkan Emisyah Satar sebagai tersangka korupsi Garuda.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, mengumumkan tersangka baru kasus korupsi Garuda, di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022)
Foto:

Erick menilai hasil voting PKPU telah mengikat dan memberikan landasan hukum dalam melanjutkan restrukturisasi Garuda. Erick menyebut hal yang wajar jika masih ada sedikit kreditur yang tidak menyepakati voting PKPU.

"Kalau sampai ada pihak-pihak yang tidak ikut ya biasa, di Jiwasraya pun ada dua persen, kalau tidak salah tidak ikut. Kalau (Garuda) ini tiga persen, nah tentu resikonya berbeda dengan yang mengikut, kenapa, kalau yang mengikut itu sudah di restrukturisasi 20 tahun dan jelas pembayarannya. Kalau yang tidak ikut ya mungkin akan tertinggal dan bukan mungkin kita mengambil posisi tadi tidak membayar," ucap Erick.

Erick menilai hal ini bukan berarti pemerintah melakukan penipuan. Namun pada realitanya, terdapat sejumlah leasing yang memberikan harga di atas kewajaran kepada Garuda.

"Dalam kasus pesawat Garuda ini ada leasing-leasing yang terlalu mahal, di mana rata-rata dunia itu 4,7 persen, kita itu sampai hampir 25 persen, jadi ada indikasi-indikasi yang tidak sehat karena itu ada proses yang namanya penindakan secara tegas," sambung Erick.

Erick menyampaikan langkah penyelamatan Garuda memberi bukti bahwa negara hadir dengan menyuntikan PMN senilai Rp 7,5 triliun. Erick juga memastikan Garuda tak lagi menggarap pasar rute internasional yang mana 70 persen dari rute tersebut menyebabkan kerugian pada perusahaan.

"Ngapain kita bisnis gaya-gayaan, lebih baik kita memperbaiki domestik kita yang sangat besar marketnya, tetapi luar negerinya sedikit saja, itu pun umrah, haji, dan kargo, yang lainnya lebih kepada domestik," ucap Erick.

"Dengan segala kerendahan hati, kami mengapresiasi kerja sama yang dilakukan dengan kejaksaan, BPKP dan sejak awal pun kita melibatkan lembaga penegak hukum seperti KPK dalam pencegahan dan tentu bersama kejaksaan dalam hal perbaikan sistem yang akan dijalankan," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement