REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat perempuan dan dua laki-laki telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten promo minuman keras (miras) di Holywings. Keenam karyawan Holywings itu memiliki peran berbeda dalam kasus yang menuai kecaman dari umat beragama tersebut.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Berikut peran enam tersangka;
1. Laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif peran yang mengawasi empat divisi.
2. Perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.
3. Laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis.
4. Perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial.
5. Perempuan AAB (25) sebagai social officer yang mengunggah sosial media terkait Holywings.
6. Perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.
Budhi melanjutkan, keenam karyawan Holywings itu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Hasilnya, perbuatan mereka diduga mengandung unsur tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Kemudian, sambung Budhi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, yang pertama adalah pasal 14 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan pasal 156 atau pasal 156 A KUHP kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 yakni perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," tegas Budhi.
Lihat postingan ini di Instagram