Sabtu 25 Jun 2022 09:35 WIB

Ini Peran 6 Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Konten Promo Miras Holywings.

Keenam karyawan Holywings itu telah menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversial. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022). Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria yang tuai kontroversial. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat perempuan dan dua laki-laki telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten promo minuman keras (miras) di Holywings. Keenam karyawan Holywings itu memiliki peran berbeda dalam kasus yang menuai kecaman dari umat beragama tersebut.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Berikut peran enam tersangka;

1. Laki-laki berinisial EJD (27) selaku direktur kreatif peran yang mengawasi empat divisi.

2. Perempuan berinisial NDP (36) selaku head tim promotion yang berperan mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

3. Laki-laki berinisial DAD (27) sebagai desain grafis.

4.  Perempuan berinisial EA (22) sebagai admin tim promo yang mengunggah konten ke media sosial.

5. Perempuan AAB (25) sebagai social officer yang mengunggah sosial media terkait Holywings. 

6. Perempuan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywings.

Budhi melanjutkan, keenam karyawan Holywings itu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Hasilnya, perbuatan mereka diduga mengandung unsur tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Kemudian, sambung Budhi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, yang pertama adalah pasal 14 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan pasal 156 atau pasal 156 A KUHP kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 yakni perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," tegas Budhi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement