Sabtu 25 Jun 2022 03:10 WIB

8 Tewas Akibat Minuman Keras Oplosan, Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka

Delapan orang tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di Karawang Timur.

Ilustrasi tangan tersangka di borgol. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus penjualan minuman keras oplosan di Palumbonsari, Karawang Timur, Jawa Barat.
Foto:

Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan. Mereka meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement