Jumat 24 Jun 2022 07:10 WIB

PNS Bisa Dipecat Jika Membolos 28 Hari

Pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi bagi PNS yang kerap membolos.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA— Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 memungkinkan pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos. Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Ia menegaskan, pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement