Jumat 24 Jun 2022 07:10 WIB

PNS Bisa Dipecat Jika Membolos 28 Hari

Pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi bagi PNS yang kerap membolos.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA— Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 memungkinkan pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos. Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Ia menegaskan, pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement