Jumat 24 Jun 2022 05:07 WIB

Legislator Sepakat Penanganan Wabah PMK Harus Seperti Covid

Anggota DPR nilai kerugian ekonomi yang disebabkan wabah PMK sangat besar.

Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan ke sapi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan ke sapi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah, sepakat bahwa penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak harus seperti Covid-19. Sebab, kerugian ekonomi yang disebabkan wabah PMK sangat besar.

"Kerja Satgas Penanganan PMK ini terus terang saja kita belum tahu. Nah sebisa mungkin penanganannya kayak pandemi, pemerintah harus proaktif, kalau perlu real time setiap hari ada komunikasi ke publik apakah menggunakan media televisi milik pemerintah atau apa," kata Luluk di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Luluk menyetujui kebijakan Presiden Jokowi yang memerintahkan wabah PMK ditangani seperti penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, bagi masyarakat yang belum mendapatkan penanganan untuk ternaknya bisa mengetahui apa yang bisa dilakukan secara mandiri dengan adanya informasi yang baik dengan pembaruan secara real time.

"Terutama peternak kecil yang masih jauh dari akses, misalnya perbantuan dan seterusnya. Saya kira perlakuannya mirip dengan Covid-19. Saya setuju dengan (perintah Presiden Jokowi)karena ini sama," ucapnya.

Sebab, kata dia, kerugian ekonomi yang disebabkan wabah PMK itu sangat besar. Apalagi, para peternak masih banyak yang berstatus peternak kecil dan hidup mereka bisa berakhir ketika kena dampak wabah PMK.

Luluk menjelaskan penanganan wabah PMK seperti menangani pandemi Covid-19 di antaranya tidak saling lempar tanggung jawab, berkoordinasi dengan baik, dan cepat. "Harus efektif dan efisien. Kemudian ada sistem yang memonitor kerja-kerja ini sudah sampai mana," katanya.

Kemudian, menurut Luluk, vaksin untuk wabah tersebut harus menjadi perhatian. Selain itu, dia mengatakan penanganan perlu terkoordinasi sampai ke tingkat bawah, seperti di tingkat desa ada bupati yang memimpin untuk berkoordinasi dengan kepala desa.

"Seterusnya sampai tingkat RT/RW, bikinlah brosur pengumuman disebar dan ditempel di balai desa, libatkan kalau perlu organisasi pemuda kemasyarakatan atau apalah," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement