REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan aktor laga Iko Uwais terhadap seorang Desainer Interior bernama Rudi telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status proses hukum itu dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi awak media, Kamis (23/6/2022).
Menurut Zulpan, kasus dugaan penganiayaan itu telah memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus itu, termasuk pihak terlapor.
Namun demikian, kata Zulpan, dalam waktu dekat penetapan tersangka akan segera dilakukan. "Kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangkanya. Karena saya bilang tadi kan memenuhi unsur dalam penentuan tersangka," kata Zulpan.
Iko Uwais dan sang kakak, Firmansyah dilaporkan oleh Rudi pada Sabtu (11/6/2022), lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, diceritakan, Iko datang ke kediaman korban dan terjadi perselisihan.
Kasus ini bermula ketika Iko Uwais menggunakan jasa desain interior milik Rudi untuk membangun rumah di Cibubur. Disebut Iko Uwais seharusnya membayar Rp 300 juta. Namun, yang bersangkutan hanya membayar Rp 150 juta dan saat ditagih, Rudi mengaku justru dianiaya.