Rabu 22 Jun 2022 13:27 WIB

BP2PMI: Taiwan Setuju Hapus Fee Agency dan Naikkan Gaji PMI 

Fee agency merupakan biaya yang dibayarkan PMI ke perusahaan penempatan PMI di Taiwan

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Foto: Istimewa
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, Pemerintah Taiwan akhirnya setuju menghapus fee agency senilai 60 ribu NT atau Rp 32 juta bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fee agency merupakan biaya yang harus dibayarkan PMI kepada perusahaan penempatan PMI di Taiwan. 

"Bisa dibayangkan, selama ini, para PMI diwajibkan untuk menyetujui Surat Pernyataan Fee Agency sebelum mereka bekerja. Saya sampaikan selamat kepada para PMI Taiwan, karena penghapusan fee agency ini adalah kemenangan kalian,” ujar Benny dalam siaran persnya, Rabu (22/6). 

Selain itu, lanjut Benny, Pemerintah Taiwan juga setuju menaikkan gaji minimal PMI sektor informal. Namun, pemerintah Indonesia dan Taiwan belum menyepakati besaran kenaikannya. 

"Pemerintah Taiwan menawarkan kenaikan gaji bagi PMI sektor informal dari 17 ribu NT menjadi 20 ribu hingga 22 ribu NT per bulan. Sedangkan Pemerintah Indonesia pada posisi meminta kenaikan gaji menjadi 25 ribu NT, sesuai dengan besaran standar upah minimum di Taiwan,” ujar Benny. 

Dua kabar baik itu merupakan hasil rapat bersama Ministry of Labor (MoL) Republic of China (Taiwan), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Kementerian Perdagangan RI, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), secara virtual, pada Selasa (21/6). 

Hanya saja, kata Benny, dalam pertemuan itu belum disepakati ihwal biaya penempatan PMI yang harus dibayarkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Biaya penempatan ini meliputi pembuatan pasport, tiket menuju Taiwan, dan lainnya. 

BP2MI ingin agar biaya penempatan ditanggung oleh pemberi kerja di Taiwan, bukan oleh PMI. Hal ini merupakan mandat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. 

Terkait hal tersebut, Vice Minister of Ministry of Labor Republic of China (Taiwan), Chen Ming-jen mengatakan, pihaknya menyadari peraturan pembebasan biaya penempatan bertujuan untuk mengurangi beban biaya para PMI. Tapi, Pemerintah Taiwan berharap mengenai biaya penempatan PMI tidak diputuskan oleh satu pihak saja. 

“Untuk biaya penempatan, kami mendorong agar dikembalikan pada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pengguna (user) dan PMI, terkait pihak mana yang menanggung biaya penempatan tersebut,” ungkap Chen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement