REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan kepada Pemerintah Pusat untuk pengadaan dan penyediaan vaksin Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), guna menghindari penyebaran wabah tersebut.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Selasa (21/6/2022), mengatakan, Pemprov Bengkulu telah mengusulkan permohonan penyediaan vaksin PMK untuk Provinsi Bengkulu. "Untuk vaksin telah diusulkan, namun belum tahu kapan vaksin tersebut tiba di Provinsi Bengkulu," kata Rohidin.
Pengusulan tersebut dilakukan sebab pada pendistribusian vaksin impor PMK tahap pertama Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan jatah. Sebab, pendistribusian vaksin yang diimpor tersebut difokuskan untuk wilayah yang terlebih dahulu terinfeksi penyebaran PMK.
Wilayah tersebut seperti Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Aceh, Provinsi Banten dan wilayah dengan kasus PMK terbanyak di Indonesia.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syarkawi, menyebutkan, untuk vaksin produksi dalam negeri masih dalam penelitian oleh pemerintah pusat agar dapat diproduksi vaksin jenis apa yang pas untuk virus yang ada di Indonesia.
Sementara itu, ratusan hewan jenis sapi telah terinfeksi wabah Penyakit Mulut dan Kuku namun hingga saat ini belum ditemukan hewan yang mati akibat wabah tersebut.
Kata dia, berdasarkan hasil dari laboratorium Balai Veteriner Provinsi Lampung sebanyak 11 sampel yang diperiksa positif PMK. Namun, hewan ternak lainnya yang berada satu kandang dengan yang terinfeksi tersebut telah menunjukkan gejala-gejala terinfeksi wabah PMK.
Saat ini sebanyak empat wilayah di Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Seluma telah terinfeksi wabah PMK.Untuk wilayah yang telah dinyatakan terinfeksi PMK telah dilakukan penutupan dan hewan-hewan di desa tersebut dilarang keluar wilayah.
Syarkawi meminta agar masyarakat tidak panik dan khawatir terkait penyebaran PMK tersebut sebab penyakit tersebut tidak menyerang ataupun berbahaya bagi manusia. Namun masyarakat hanya diperbolehkan mengkonsumsi daging sapi yang terkena PMK sedangkan untuk bagian mulut, lidah, hidung bagian kaki bawah serta jeroan sapi dilarang dikonsumsi.
"Masyarakat tidak sengaja mengkonsumsi bagian jeroan sapi yang terinfeksi PMK tidak menimbulkan hal-hal yang berbahaya bagi manusia," kata dia.