REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah belum mengubah prosedur isolasi bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, yakni 10 hari dan tiga hari tambahan. Wiku mengatakan, masa isolasi masih mengacu prosedur yang sama meskipun kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan subvarian Omicron BA4 dan BA5.
"Sejauh ini, pemerintah masih menerapkan prosedur isolasi sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu 10 hari jika sudah bebas gejala dengan tiga hari tambahan untuk pemantauan," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (21/6/2022).
Wiku mengatakan, pemerintah akan terus memberikan update jika terdapat perubahan termasuk dalam tata laksana pasien Covid 19. Wiku pun mengingatkan masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat.
Menurut Wiku, pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat akan mencegah terinfeksi virus apapun dan dimanapun. "Perlu disadari meningkatnya kasus Covid-19 tidak bisa kita hindarkan sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan perlu diingat apapun variannya dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menjalankan pola hidup bersih dan sehat, kita akan terhindar dari virus apapun, dimanapun," kata Wiku.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan surat edaran terbaru yakni SE Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan protokol kesehatan dalam kegiatan berskala besar. Upaya ini untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang diakibatkan dengan adanya varian baru.
"Sebagai upaya kegiatan yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," ujar Wiku.