REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mengatakan, pihaknya telah mengatur biaya commitment fee dengan Formula E Operation (FEO) dalam renegosiasi tahun lalu. Dikatakan dia, biaya commitment fee telah sesuai berdasarkan perjanjian awal.
“Dari dulu kan 12 juta poundsterling, tiap tahun selama tiga kali,” kata Widi di DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dengan adanya nilai itu, kata dia, total menjadi 36 juta Poundsterling (Rp 653 miliar) untuk gelaran tiga musim FE. Menurutnya, nilai per tahun itu, sekitar 12 juta poundsterling, merupakan hasil renegosiasi dari angka awal tahunan sebelumnya.
“Itu sudah dari perjanjian awal,” tuturnya.
Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta sejauh ini baru membayar Rp 560 miliar. Merunut pada tahun-tahun nantinya, Jakarta masih berhutang Rp 90 miliar, jika merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI terhadap laporan keuangan Pemprov DKI 2021, yang menyebut nilai Commitment Fee FE adalah Rp 653 miliar.
“Dan menyisakan kewajiban pembayaran senilai 5 juta Poundsterling (Rp 90 miliar)” kata Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam laporan itu dikutip, Senin (20/6).
Dede menuturkan, renegosiasi antara Jakpro dengan FEO menghasilkan kesepakatan total commitment fee selama tiga tahun adalah 36 juta poundsterling (Rp 652,7 miliar). Renegosiasi dilakukan mengingat seri 2020 yang tak digelar karena pandemi Covid-19.
Akhirnya, menghasilkan keputusan yang semula biaya komitmen itu untuk sekali balapan menjadi tiga musim pada 2022-2024. Awalnya, jika tidak ada renegosiasi, Pemprov DKI diharuskan membayar dana Rp 2,3 triliun untuk seri selanjutnya di Jakarta.
Lanjutnya, beban yang dibayarkan Jakpro di muka senilai Rp 560 miliar itu merupakan kewajiban tahap satu dan dua pada 2019 dan tahap satu pada 2020. Hal itu dijelaskan dia, sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement.
Namun demikian, setelah ada renegosiasi pun pembayaran yang baru dilakukan pihak penyelenggara adalah senilai 31 juta poundsterling atau Rp 560 miliar untuk pelaksanaan tiga tahun. Berdasarkan informasi, kekurangan bayar itu baru diketahui pihak BPK setelah adanya revisi studi kelayakan yang dilakukan oleh Jakpro.
Jakpro, lanjut Dede, berjanji akan membayar sisa kewajiban commitment fee itu tanpa menggunakan APBD DKI. “Jakpro akan membayar tanpa menggunakan APBD,” jelasnya.