Selasa 21 Jun 2022 13:22 WIB

Pemprov: Kasus PMK di DIY Masih Dinilai Kecil

Pemprov DIY menilai kasus PMK di provinsi itu masih terbilang kecil.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Penjaga kandang memberikan makan pada sapi saat pemantauan penyakit PMK oleh Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul di Segoroyoso, Bantul, Yogyakarta, Selasa (14/6/2022). Pemprov DIY menilai kasus PMK di provinsi itu masih terbilang kecil.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Penjaga kandang memberikan makan pada sapi saat pemantauan penyakit PMK oleh Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul di Segoroyoso, Bantul, Yogyakarta, Selasa (14/6/2022). Pemprov DIY menilai kasus PMK di provinsi itu masih terbilang kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tidak menampik bahwa penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terus merebak di DIY. Meskipun begitu, kasus yang saat ini tercatat dinilai masih kecil.

Kepala Dinas Pertanian DIY, Sugeng Purwanto mengatakan, saat ini kasus PMK pada hewan ternak di DIY tercatat sekitar empat ribu kasus. Namun, jumlah ini tidak sampai satu persen jika dibandingkan dengan total populasi hewan ternak berkuku belah yang ada di DIY.

Baca Juga

Ia menjelaskan, total populasi hewan ternak berkuku belah di DIY lebih dari 800 ribu ekor. Artinya, hewan ternak yang terpapar PMK hanya sekitar 0,6 persen.

"Kita tidak menampikkan ada penularan di DIY, cuma angkanya masih sangat minim. Bagaimana Pak Menteri (Pertanian) sampaikan, angka di Indonesia masih sangat kecil. Populasi di DIY hanya 315 ribu untuk sapi, kalau dengan kambing dan domba 800 ribu sekian. Angka empat ribu itu kecil sekali sebenarnya," kata Sugeng.

Meski demikian, katanya, pihaknya terus melakukan antisipasi dan pencegahan PMK yang berpotensi lebih meluas. Lalu lintas hewan yang masuk maupun keluar DIY terus dipantau, terutama di wilayah perbatasan.

"Situasinya berjalan sedikit tidak normal, tapi pemerintah turun untuk mengamankan segala sesuatu dan antisipasi terhadap segala sesuatu yang terjadi," ujarnya.

Pengawasan lalu lintas hewan ternak ini dilakukan di Kabupaten Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul. Setidaknya, ada tujuh posko pengawasan lalu lintas hewan ternak yang sudah dibentuk bersama instansi terkait lainnya.

Sugeng pun meminta masyarakat agar mematuhi persyaratan dalam mendatangkan hewan dari luar daerah maupun dalam melakukan penjualan hewan ternak. Terlebih di masa menjelang Idul Adha, mengingat penjualan lebih meningkat dan banyak bermunculan penjual hewan kurban.

"Kita terus berusaha selalu mengimbau kepada masyarakat, sebenarnya lalu lintas hewan antar kabupaten dan antar provinsi sudah ada aturan terkait dengan syarat-syarat keluar masuknya hewan, setidaknya ada SKKH (surat keterangan kesehatan hewan)," jelas Sugeng.

Pasalnya, kata Sugeng, tidak seluruh lalu lintas hewan yang dapat terpantau. Hal ini juga melihat keterbatasan petugas maupun satgas yang menangani PMK di DIY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement