REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tindak pencurian dengan kekerasan (curas) jambret handphone anak-anak mulai marak. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap tiga pelaku jambret telepon seluler milik anak-anak di bawah umur pada Sabtu (18/6/2022).
“Sudah kami tangkap tiga pelaku curas HP anak-anak di kediamannya masing-masing,” kata Kepala Subdit III Ditreskrimum Yustam Dwi Heno dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Senin (20/6/2022).
Ketiga pelaku kasus penjambretan HP anak-anak di bawah umur tersebut yakni RF (32 tahun), KF (27), dan EA (17). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing di Kelurahan Kaliawi, dan Sukarame II, Bandar Lampung, pada Sabtu dini hari.
Petugas menangkap tiga pelaku penjambretan HP anak tersebut setelah mendapatkan pengaduan korban ke polisi yakni laporan polisi nomor LP/B/413/VI/2022/LPG/RESTA BL/SEKTOR SUKARAME, tanggal 16 Juni 2022.
Kronologis kejahatan pelaku, seperti dituturkan Yustam, pelaku RF dan EA naik motor berboncengan pada malam hari. Keduanya mendatangi rumah MR (12), korban yang sedang memainkan HP di Jl Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim.
Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada MR. Tak lama pelaku memukul dada korban dan langsung merampas HP di tangan korban. HP telah berada di tangan, pelaku langsung kabur.
“HP anak yang dijambret dijual kepada KF dengan harga Rp 650 ribu,” kata Yustam. Hasil jual barang curian tersebut, uangnya dibagi dua, dan sisanya dibelikan rokok dan bensin.
Saat diperiksa petugas, para pelaku menyatakan perbuatannya didorong karena kesulitan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, pelaku tetap ditahan untuk penyidikan selengkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas Subdit III /Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik EA, satu unit HP milik korban, dan satu buah kotak HP milik korban.
Yustam mengatakan para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolda Lampung. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana yakni “Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Juga Pasal 365 jo Pasal 55 KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Warga Kota Bandar Lampung mulai resah dengan jambret HP orang di jalan. Menurut Wati (56 tahun), ibu rumah tangga di Bandar Lampung, menyaksikan jambret HP orang yang sedang berjalan di jalan. Pelaku menggunakan motor dan langsung merampas HP orang dan kabur.
“Saya lihat mereka yang jambret pakai (kedok) baju ojol,” katanya. Menurut dia, baju seragam ojol tersebut untuk mengelabui masyarakat saat melakukan aksi dan juga saat kabur.