Ahad 19 Jun 2022 16:39 WIB

Tangerang Masih Berada di Posisi Teratas Kualitas Udara Buruk

Lembaga data kualitas udara menempatkan Tangerang di posisi pertama udara terburuk.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memadamkan api yang membakar gudang limbah busa di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Lembaga data kualitas udara menempatkan Tangerang di posisi ketiga udara terburuk.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas memadamkan api yang membakar gudang limbah busa di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Lembaga data kualitas udara menempatkan Tangerang di posisi ketiga udara terburuk.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Lembaga data kualitas udara (IQ Air) menempatkan wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten di posisi pertama di Indonesia sebagai kota/ daerah kualitas udara terburuk, Ahad (19/6/2022) siang. Data yang ditampilkan melalui laman resmi IQ Air di Tangerang mencatat kualitas udara di Pasar Kemis secara real time pada 13.40 WIB mencapai indeks 154.

Indeks kualitas udara berdasarkan standar Amerika Serikat (AQ US) menggolongkan indeks 151 hingga 200 sebagai kategori udara tidak sehat. Dengan konsentrasi particulate matter (PM) 2,5 mencapai 12,2 kali lipat di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 merupakan polutan pencemar udara yang paling kecil dan berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga

Setelah Pasar Kemis, ada wilayah Cileungsir, Jawa Barat di posisi kedua dengan angka indeks kualitas udara 153 dan Jakarta di posisi ketiga dengan indeks sebesar 152. Tercatat hanya ketiga daerah tersebut di Indonesia yang memiliki kualitas buruk hari ini.

Lembaga IQ Air memberikan rekomendasi kesehatan kepada masyarakat untuk mengenakan masker saat keluar rumah dan menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor. Juga menyalakan pemurni udara serta menghindari aktivitas di luar rumah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik telah mengatakan Pasar Kemis merupakan salah satu daerah industri di Kabupaten Tangerang. Hal itu membuat rendahnya kualitas udara di kawasan tersebut.

Pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi polusi udara yang terjadi. Diantaranya menjaga fungsi pelestarian lingkungan hidup dengan merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Pasar Kemis. Di samping itu, dilakukan upaya pemantauan kualitas udara secara berkala.

“Rencananya kami juga akan memasang alat untuk mengukur kualitas udara secara direct reading, kontinu, dan seketika (real time) yakni AQMS (Air Quality Monitoring System) melalui anggaran APBD 2022 ini,” ujar Achmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement