Ahad 19 Jun 2022 13:44 WIB

Kritik Jenaka Bintang Emon terhadap RKUHP Penghinaan Pemerintah

Unggahan kritikan Bintang Emon mendapat perhatian publik.

Rep: Alkhaledi kurnialam / Red: Joko Sadewo
Unggahan komika Bintan Emon mengkritik RKUHP Penghinaan Pemerintah.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Unggahan komika Bintan Emon mengkritik RKUHP Penghinaan Pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komika Bintang Emon kembali membuat konten video berisi kritik yang disampaikan dengan cara jenaka atau komedi. Dia mengunggah video berisi kritik terkait Rancangan KUHP penghinaan pemerintah yang diunggah di instagram pribadinya pada Sabtu (18/6/2022). Video ini mendapat perhatian banyak kalangan.

"Gue setuju dengan pasal ini kalau yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat kalau itu penghinaan. Kayak, jaksa tuh…, lembaga negara tuh…," kata Bintang Emon di awal video.

Bintang mengkritisi RKUHP ini, karena menyebut setiap orang bisa merasa tersinggung dengan apapun berdasarkan perasaan personalnya. Dia mengilustrasikan pendapatnya ini dengan satu karakter di video yang merasa tersinggung hanya karena dilihat tajam oleh orang lain.

"Tapi kan bentuk tersinggung orang beda beda setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Gusti Bintang (@bintangemon)

Menurutnya, pasal dalam RKUHP ini isinya juga tidak jelas. "Terus bunyi pasalnya juga enggak jelas. Bisa aja buat kita itu (pernyataan) kritikan tapi buat mereka itu hinaan," katanya.

Juara ajang stand up comedy di salah satu stasiun tv swasta ini juga mengatakan, seharusnya undang-undang dibuat untuk kepentingan rakyat. Dia mempertanyakan pasal-pasal ini dibuat untuk kepentingan siapa.  "Kalau memang tujuannya untuk menjaga nama baik, saran saya fokusnya jangan di menjaga, tapi di nama baiknya dulu. Yakin banget namanya udah baik?," tanyanya.

Hingga Ahad siang, (19/6/2022), video ini telah ditonton sebanyak 3,6 juta kali, disukai 364 ribu dan diberi komentar sebanyak 12 ribu lebih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement