Sabtu 18 Jun 2022 00:05 WIB

Polisi Dianjurkan Periksa Kejiwaan Tersangka Pemerkosaan Anak dan Cucu

Seorang pria di Ambon diduga memperkosa lima anak dan dua cucunya sendiri.

Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menangani perkara pidana pencabulan dan rudapaksa terhadap tujuh anak di bawah umur. Kepolisian dianjurkan melibatkan psikiater guna memeriksa kejiwaan tersangka yang tega memerkosa anak dan cucunya sendiri.

"Apalagi seluruh korban adalah orang dekat tersangka dan bisa juga tinggal serumah. Yakni lima anak ditambah dua cucunya yang masih di bawah umur," kata praktisi hukum, Henry Lusikoy, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, pemeriksaan psikiatri atau ahli jiwa terhadap tersangka penting untuk memastikan apakah orang ini terganggu jiwanya atau tidak. "Bila terbukti yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa tentunya secara hukum tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, namun sebaliknya kalau tidak terbukti maka haruslah diberikan hukuman yang berat," kata Henry.

Kemudian untuk para korban, termasuk dua cucu tersangka perlu diberikan pendampingan dan konseling karena mereka pastinya akan merasa trauma dengan peristiwa seperti ini.

Sementara itu,Kasie Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo secara terpisah mengatakan tersangka yang telah ditahan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif namun polisi tidak melibatkan psikiater. "Penyidik tidak melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka," katanya singkat. Tersangka ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/280/IV/2022/ Maluku/Resta Ambon, tanggal 6 Juni 2022. Dia dijerat melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Waktu kejadian perkara pada Jumat, (27/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIT dan keesokan harinya dilaporkan ke Polresta, namun peristiwa pidana ini sudah dilakukan tersangka terhadap anaknya sejak lama. Tersangka juga pernah tertangkap basah oleh isterinya sementara menggauli salah satu anak kandungnya dan dia berjanji tidak mengulani perbuatan tersebut namun faktanya aksi ini terus berlanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement