Jumat 17 Jun 2022 20:52 WIB

Soal Nasib Tenaga Honorer, Ini Sikap Pemkot Sukabumi

Pemkot sangat membutuhkan tenaga honorer karena jumlah ASN masih terbatas

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengikuti Ngawangkong Kepegawaian di Balai Kota Sukabumi, Jumat (17/6/2022)
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengikuti Ngawangkong Kepegawaian di Balai Kota Sukabumi, Jumat (17/6/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi menyampaikan akan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam masalah tenaga honorer. Namun dari fakta di lapangan keberadaan tenaga honorer di Kota Sukabumi sangat dibutuhkan.

'' Sebagai bagian dari pemeirntah pusat maka pemda tegak lurus dengan kebijakan dari pemerintah pusat akan mengikuti itu,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (17/6/2022). Hal ini disampaikan disela-sela acara Ngawangkong Perkawis Kepegawaian yang digelar Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Balai Kota Sukabumi,

Baca Juga

Akan tetapi kata Fahmi, menyampaikan kepada pemerintah pusat sangat membutuhkan honorer. Sebab jumlah ASN yang belum ideal di Pemkot Sukabumi.'' Kami pemkot melalui Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) telah menyampaikan rekomendasi terkait masalah itu,'' kata Fahmi.

Hal ini karena pemerintah pusat memberikan ruang komunikasi baik dengan pemkot maupun pemkab. Misalnya akan dikemanakan tenaga honorer, dalam artian saluranmya akan dikemanakan. '' Jangan sampai membendung tapi tidak disediakan salurannya,'' kata dia.

Di Kota Sukabumi lanjut Fahmi, ada sekitar 1.000 orang tenaga honorer dan mereka membantu percepatan pembangunan di Sukabumi. '' Kenapa banyak karena rasio jumlah ASN di kota belum ideal,'' imbuh dia.

Kepala Kantor Regional III BKN Tauchid Djatmiko mengatakan, amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terdiri dari PNS dan P3K. Itulah yang akan mendapatkan amanah melaksanakan tugas-tugas pemerintah.

Namun lanjut Tauchid, ada tugas lain yang dilakukan non ASN. '' Pemerintah meluruskan ada dua lingkungan yakni UU ASN dan UU Ketenagarkajaan jadi hanya ada itu,'' kata dia.

Intinya lanjut Tauchid, kalau tidak PNS atau P3K harus tunduk pada UU ketenagakerjaan. Misalnya masalah gaji yang sekarang dibenahi pemerintah yaknk pegawai yang digaji di bawah UMK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement