Jumat 17 Jun 2022 18:37 WIB

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Belum Atur Rinci Cuti Suami

Cuti bagi suami untuk melakukan pendampingan tidak disertai aturan penggajian.

Ilustrasi. Komnas Perempuan mengatakan, cuti bagi ayah tidak diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi. Komnas Perempuan mengatakan, cuti bagi ayah tidak diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan mengatakan, cuti bagi ayah tidak diatur secara rinci dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Ini berbeda dengan pengaturan cuti melahirkan bagi ibu selama enam bulan dengan tetap mendapatkan gaji.

"Misalnya di dalam RUU ini kan juga ada menyoal cuti bagi suami untuk melakukan pendampingan tapi tidak diatur juga nih cutinya dibayar lengkap atau tidak atau bagaimana," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga

Karena itu, ia meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak hanya membahas kepentingan ibu dan anak. Pembahasan perlu juga menekankan pentingnya keterlibatan anggota keluarga lain dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak.

"Untuk kesejahteraan ibu dan anak itu keterlibatan anggota keluarga yang lain sangat penting," kata dia.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menemui banyak tantangan. Namun, ia yakin DPR akan mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU tersebut.

"Yang pasti DPR nanti dalam proses pembahasan akan meminta banyak masukan," kata Andy.

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 yang diharapkan pembahasannya dapat rampung dalam masa sidang DPR tahun 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement