REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap dua buronan kasus peredaran barang haram sabu-sabu seberat 47 kilogram. Dua buronan tersebut, adalah Abdullah (A), dan Zaenab (Z) yang disebut masuk dalam daftar buronan Polri terkait jaringan narkoba Bengkalis, Riau, Indonesia-Malaysia.
Direktur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar mengatakan, A dan Z, ditangkap di Pekan Baru, Riau, pada Ahad (12/6/2022) kemarin. Penangkapan dilakukan oleh tim Dirtipid Narkoba Bareskrim, bersama tim dari Polda Riau. Proses introgasi maksimal terhadap keduanya, diketahui peran para keduanya sebagai perpanjangan tangan jaringan narkoba jenis sabu lintas negara, Indonesia-Malaysia via perairan Riau.
“A dan Z ditangkap setelah keduanya berstatus DPO (daftar pencarian orang-buronan) terkait jaringan narkoba Malaysia-Indonesia,” kata Krisno, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Krisno menjelaskan, penangkapan terhadap A, dan Z ini, sebetulnya pengembangan dari hasil pengungkapan salah satu jaringan narkotika lintas negara di perairan Riau. Kata dia, pada April lalu, timnya menangkap empat orang dalam jaringan tersebut di Bengkalis.
Mereka yang ditangkap waktu itu, adalah Nofriandi (N), Heriadi (H), M Daud (MD), dan Agus Miran (AM) alias Agus Togong. Keempat nama tersebut, ditangkap lantaran menjadi pengendali, dan operasional transportasi penjemputan 47 Kg sabu-sabu di perairan Riau-Malaysia. Dikatakan, peran A, bersama Z sebagai pihak yang membiayai N, H, MD, dan AM.
“A terhubung langsung dengan seseorang, Mr X di Malaysia sebagai trader, dan penyidik menelusuri adanya transaksi keuangan untuk membiayai operasional N, H, MD dan AM yang sudah ditangkap sebelumnya,” ujar Krisno.
Dari penangkapan terhadap A, dan Z, kata Krisno, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, berupa telefon seluler, maupun kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diduga digunakan untuk alat komunikasi, dan fasilitas transaksi narkotika.
Krisno mengatakan, terhadap para tersangka dari jaringan Indonesia-Malaysia tersebut, tim penyidikan bukan cuma akan memberikan ancaman pasal-pasal maksimal dalam peredaran narkoba. Tim penyidikan, juga akan menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami sudah menetapkan para tersangka dengan pasal-pasal TPPU,” ujar Krisno