REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Polres Sumenep, Jawa Timur, merekam sebanyak 1.392 kasus pelanggaran lalu lintas dalam kurun waktu 10 hari terakhir sejak kendaraan tersebut dioperasikan. Jumlah pelanggar lalu lintas itu merupakan pengendara dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.
"Jumlah pelanggaran sebanyak 1.392 ini bukan hanya pengendara di Kota Sumenep saja, akan tetapi juga pengendara kendaraan bermotor di sejumlah kecamatan, karena operasi kita juga ke wilayah kecamatan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep AKP Lamudji di Sumenep, Rabu (15/6/2022).
Namun, dari jumlah tersebut, pelanggar lalu lintas yang terekam mobil INCAR dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran hanya 553 orang. "Sisanya tidak terkonfirmasi, karena kendaraan yang digunakan bukan atas nama yang bersangkutan," ujarnya.
Kasat Lantas AKP Lamudji menjelaskan, tindak pelanggaran melalui rekaman data elektronik itu merupakan upaya Polri dalam meningkatkan disiplin bagi pengendara kendaraan bermotor, dan menekan kecelakaan lalu lintas. Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, parkir di tempat larangan parkir, dan berboncengan lebih dari satu orang, maka akan dikirimi surat oleh petugas untuk melakukan konfirmasi.
Hanya saja, sambung dia, kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran oleh mobil INCAR tersebut, kebanyakan bukan atas nama pelanggar, akan tetapi atas nama pemilik kendaraan sebelumnya. "Karena di sini banyak warga yang membeli kendaraan, akan tetapi belum balik nama. Ini menjadi kendala, sehingga yang tidak terkonfirmasi jauh lebih banyak," tutur Lamudji.