Rabu 15 Jun 2022 19:12 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Warga Nigeria Pelaku Penipuan

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 miliar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka dan penadah kasus penipuan melalui media elektronik. Dua pelaku tersebut laki-laki warga negara Nigeria berinisial UT, dan perempuan inisial CS. Dalam kasus ini korban berinisial PC mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.

“Dalam kasus ini barbuk (barang bukti) yang berhasil diamankan dan disita penyidik diantaranya beberapa unit hp, buku tabungan, serta laptop,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga

Kasus penipuan yang terjadi pada 23 Agustus 2021 di Jakarta Utara itu para tersangka berpura-pura memiliki uang 2 juta dolar AS. Kemudian mereka meminta korban mengirimkan sejumlah uang agar uang tersebut bisa dikirim ke Indonesia. Korban dijanjikan akan mendapatkan komisi 30 persen dari 2 juta dolar pada saat uang 2 juta dolar itu sudah diterima.

“Di sini korban mulai sadar penipuan yang dialaminya, kemudian lapor ke polisi, sehingga dilakukan upaya-upaya hukum penyelidikan hingga penangkapan. Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zulpan.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap adalah penampung dana kasus tersebut di Indonesia. Namun untuk pelaku utama dalam kasus penipuan melalui media elektronik ini belum dapat diungkap.

“Pelaku utama pertama belum kita dapat, jadi masih kita investigasi lebih lanjut,” ujar Auliansyah.

Atas perbuatannya, para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pas Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun atau denda Rp 1 miliar.

"Para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU tentang TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar serta dikenakan Pasal 378 pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," jelas Auliansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement