Selasa 14 Jun 2022 18:10 WIB

KLHK Klaim 2.500 Pekerja Perhutani Jadi Pendamping Perhutanan Sosial, tak di-PHK

Pemerintah menjamin gaji seluruh pegawai perusahaan Perhutani.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajaran KLHK dan BRGM serta Perhutani, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6).
Foto: Kementerian LHK
Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajaran KLHK dan BRGM serta Perhutani, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan ribuan pekerja Perum Perhutani tak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) usai pemerintah mengambil alih 1,1 juta hektare hutan yang sebelumnya dikelola BUMN tersebut di Pulau Jawa. Para pegawai Perum Perhutani akan dijadikan pendamping program perhutanan sosial.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto mengatakan, kebijakan pengambilalihan 1,1 juta hektare hutan itu akan berdampak kepada 2.500 lebih pekerja Perhutani. Tapi, mereka tak perlu khawatir bakal di-PHK.

Baca Juga

"Karyawan yang di sana nanti bertransformasi menjadi pendamping perhutanan sosial. Jadi enggak usah khawatir, jadi tidak ada PHK," kata Bambang dalam siniar Forest Digest, dikutip Selasa (14/6/2022).

Untuk diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 287 menetapkan 1.103.941 hektare (ha) Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Pulau Jawa menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Alhasil, area kelola Perum Perhutani tersisa 1,3 juta hektare, dari sebelumnya 2,4 juta hektare.

Lewat skema KHDPK, pemerintah akan menggunakan area 1,1 juta hektare hutan itu untuk sejumlah kepentingan. Beberapa di antaranya adalah untuk perhutanan sosial dan rehabilitasi hutan.

Bambang menjelaskan, 2.500 pekerja perhutani akan dijadikan pendamping untuk program perhutanan sosial di sebagian area 1,1 juta hektare tersebut. "Pekerja Perhutani akan menjadi penopang unit perhutanan sosial," ujarnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sebelumnya juga sudah meminta pekerja Perum Perhutani untuk tidak khawatir di-PHK. Siti menyebut bahwa pemerintah menjamin gaji seluruh pegawai perusahaan tersebut.

"Persoalan SDM (Sumber Daya Manusia) ini mungkin bisa tidak menjadi kerisauan," kata Siti dalam rapat bersama Komisi IV DPR pekan ini, dikutip Jumat (10/6/2022).

Siti mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas nasib pekerja Perhutani. Ketiga pihak sepakat menjamin gaji karyawan Perhutani.

"Jadi pemerintah dan perusahaan masih menjamin gaji seluruh pegawai Perhutani," ujarnya. Selain jaminan dari pemerintah, lanjut Siti, bisnis Perhutani juga masih bisa berjalan seperti biasa karena boleh memanfaatkan hutan 1,1 juta hektare itu selama masa transisi pengambilalihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement