REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengetatan pengawasan jual beli hewan ternak menjelang Idul Adha 2022. Pengetatan dilakukan mengingat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus merebak di DIY.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana memprediksi bahwa menjelang Idul Adha akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan qurban. Sehingga, perlu dilakukannya pengetatan pengawasan untuk mencegah penularan PMK, terutama di Kota Yogyakarta.
Pihaknya juga mewajibkan hewan yang dijual sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Suyana juga memprediksi akan banyak bermunculan pasar tiban menjelang Idul Adha, meskipun PMK merebak di DIY.
Namun, pihaknya tidak mengeluarkan larangan adanya pasar tiban di Kota Yogyakarta. Selain hewan ternak yang dijual diwajibkan untuk memiliki SKKH, pasar tiban juga diminta untuk menyiapkan tempat isolasi hewan.
Tempat isolasi diperlukan, terutama bagi hewan ternak yang datang dari luar daerah. "Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya," kata Suyana.
Untuk wilayah Provinsi DIY, Suyana menyebut, setidaknya kasus PMK pada hewan ternak sudah lebih dari 2.000 kasus. Meskipun begitu, Suyana mengklaim hingga saat ini belum ada penularan PMK pada hewan ternak di Kota Yogyakarta.
Walaupun begitu, ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada pada potensi penularan PMK. Suyana juga meminta masyarakat yang memiliki hewan ternak maupun pedagang hewan untuk menjaga kebersihan dan sanitasi kandang. "Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta agar bisa kami pantau," jelasnya.
Berbeda dengan wilayah Kabupaten Bantul, kasus PMK di di daerah tersebut terus merebak. Pasalnya, kasus PMK yang ditemukan pada hewan ternak terus bertambah.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Kabupaten Bantul, setidaknya sudah lebih dari 800 hewan ternak yang terindikasi PMK. Seluruh hewan ternak tersebut tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Bantul. "Total hewan ternak yang terindikasi PMK sudah mencapai sekitar 831 hewan," kata Kepala Diperpautkan Kabupaten Bantul, Joko Waluyo saat dikonfirmasi Republika.
Sebagian besar hewan ternak yang terindikasi PMK yakni sapi sejumlah 634 ekor. Sedangkan, sisanya terdiri dari domba sebanyak 197 ekor.
Joko menyebut, semua hewan ternak yang terindikasi tersebut sudah ditetapkan positif. Meskipun tidak semua hewan ternak ini diuji di laboratorium.
"Kalau sudah suspect (terindikasi) biasanya langsung kita jadikan positif, karena walaupun diambil sampel swab untuk uji, hasilnya juga biasanya sudah positif," ujar Joko.
Jika ada hewan ternak yang sudah memiliki gejala, katanya, akan langsung ditetapkan positif PMK. Pihaknya juga hanya mengambil beberapa sampel saja untuk diuji di laboratorium.
"Lagi pula uji sampel mahal biayanya. Maka sudah diputuskan oleh BBVet (Balai Besar Veteriner) Wates kalau sudah bergejala mengarah ke PMK, berarti sudah positif, tidak perlu uji swab lagi, hanya ambil sampling saja," jelasnya.
"Jadi daerah-daerah lain semua juga seperti itu, sesuai arahan BBVet sebagai rujukan uji swab PMK," tambah Joko.