Senin 13 Jun 2022 19:39 WIB

Sertifikasi Kuliner Minang Digencarkan Cegah Kasus Rendang Babi

Sertifikasi usaha kuliner Minang bertujuan jaga nama baik makanan khas Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Indira Rezkisari
Kuliner Minang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kuliner Minang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kasus kuliner Minang non-halal membuat Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Andre Rosiade, mengambil langkah mencegah hal serupa terjadi ke depan. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan DPD IKM di seluruh tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan program sertifikasi untuk usaha kuliner khas Minang.

Menurut Andre, sertifikasi untuk mencegah adanya usaha kuliner yang menggunakan simbol Minangkabau tapi menyajikan menu yang tidak halal. Seperti yang terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, ada restoran dengan nama Babiambo yang menjual makanan tidak halal. Seperti rendang babi.

Baca Juga

"Sertifikasi ini akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKM tiap-tiap daerah. Pengurus DPC IKM akan melakukan pengecekan langsung ke restoran,” kata Andre, Senin (13/6/2022).

Andre mengatakan program sertifikasi usaha kuliner Minang ini sudah berjalan di Bogor, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah. Di DKI Jakarta menurut dia sudah berjalan tapi belum maksimal.

Anggota DPR RI itu menyebut IKM akan menjadi ujung tombak untuk menjaga nama baik kuliner khas Minang di seluruh Indonesia. “Sertifikasi itu bisa didapatkan semua pihak walaupun usaha kuliner bukan dimiliki oleh ‘urang awak’, atau orang Minangkabau,” ujar Andre.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement