REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi polemik soal rendang babi, aktivis koperasi Suroto menyarankan agar segera didaftarkan indikasi geografisnya. Hal ini untuk melindungi citra dari produk lokal.
"Mustinya produk kita dan terutama hasil-hasil kerajinan, dan terutama minuman dan makanan khas dari setiap daerah segera didaftarkan Indikasi Geografisnya,” kata Suroto, Ahad (19/6/2022). Kalau tidak, kata dia, masyarakat akan kehilangan kekayaan dari setiap produk, terutama semacam minuman dan makanan khas dari daerah.
Suroto mencontohkan kontroversi rendang babi ataupun mendoan Banyumas. "Mendoan dari Banyumas yang dipatenkan sebagai hak paten perorangan,” kata Suroto.
Begitu juga dengan rendang yang sudah identik dengan khas makanan dari Padang, terbuat dari daging sapi. "Rendang melekat pada warisan makanan khas orang Minang yang mayoritas muslim dengan reputasi kehalalannya serta bumbu rempahnya,” ujar Suroto.
Kebutuhanya pendaftaran produk indikasi geografis, kata dia, sudah sangat mendesak. Hal ini karena gejala perusakannya sudah sangat sistemik di setiap daerah.
Indikasi geografis adalah pendaftaran dari produk khas daerah untuk mendapat rekognisi dan perlindungan demi menjaga reputasi, kualitas, dan lain-lain dari produk produk lokal. Ini dilakukan untuk melindungi kekayaan tak berwujud (intangible asset) masyarakat.
Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, menurut Suroto, tidak bisa lagi orang sembarangan merusak reputasi suatu produk, termasuk makanan seperti kasus Rendang Babi.
"Kalau dibiarkan liar dan bebas orang merusak reputasi produk produk daerah kita maka keunggulan reputasi dari setiap produk, kualitasnya dan lain lain bisa rusak semua dan akhirnya masyarakat yang akan dirugikan,” kata dia.
Perangai dari perusakan secara sistematik reputasi produk khas daerah ini, menurut dia, kalau dilihat dari polanya, seperti secara sistematik ada yang sedang mendesain. Bisa jadi mereka itu berjalin kelindan dengan kepentingan negara lain yang sengaja untuk merusak reputasi produk lokal. Kepentinganya jelas, untuk memasukan dan meningkatkan penetrasi produk produk mereka sebagai substitusi alternatif.
Indikasi Geografis ini adalah menjadi tanggung jawab dari masyarakat tempat produk berasal dan juga pemerintah daerah. Untuk itu masyarakat daerah yang bersangkutan dan pemerintah daerahnya harus aktif melakukan advokasi.