Senin 13 Jun 2022 17:12 WIB

Partai Buruh Laporkan Soal Jadwal Kampanye di PKPU ke Bawaslu

Kampanye Pemilu 2009 itu sembilan bulan, belum pernah ada pemilu yang sependek ini.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menyapa buruh pada aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Dalam aksi yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) tersebut mereka menyuarakan 18 tuntutan salah satunya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menyapa buruh pada aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Dalam aksi yang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) tersebut mereka menyuarakan 18 tuntutan salah satunya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Buruh melaporkan persoalan kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai masa kampanye 75 hari tidak adil bagi partai non-parlemen.

"Masa kampanye 75 hari ya tidak adil, kalau partai parlemen yang sudah ada sih dia sudah dikenal, nonparlemen sebagian sudah dikenal, tapi partai baru kan belum," kata Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Menurut dia, sesuai perintah undang-undang, semua partai, baik partai baru, nonparlemen maupun parlemen harus diperlakukan sama. Sedangkan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.

"Apa yang disampaikan Partai Buruh hari ini akan menjadi vitamin dalam istilah Bawaslu sebagai penambah gizi," kata dia.

Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan mestinya kampanye Pemilu 2024 bisa berlangsung seperti periode-periode sebelumnya. Yakni sejak 9 bulan sebelum masa tenang pemilu.

"Kami sudah kasih pasal-pasalnya, argumentasi hukumnya ke Bawaslu RI, sebagaimana yang kami sampaikan kepada KPU RI pada 9 Juni 2022," kata dia.

Menurutnya, dalam Undang-undang Pemilu tahapan kampanye bisa diatur rentang waktu ideal 9 bulan dan kalau dipangkas pun bisa menjadi tujuh bulan. "Paling sedikit 7 bulan, bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu 9 bulan lebih, belum pernah ada pemilu yang sependek ini (75 hari). Pernah 1 bulan, itu pilkada, hanya beberapa calon, dan ini kan luar biasa partai dan calonnya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement