Senin 13 Jun 2022 16:26 WIB

Kementan Ungkap 151 Ribu Ekor Ternak Sakit Tertular PMK

Lebih dari 40 ribu ternak yang tertular PMK telah sembuh

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nur Aini
Pekerja memeriksa kondisi kandang peternakan sapi kurban di Kota Baru, Jambi, Senin (13/6/2022). Peternak mengaku menjual sapi kurban dengan harga yang sama seperti tahun sebelumnya yang berkisar antara Rp16 juta sampai Rp30 juta per ekor di tengah mulai langkanya pasokan hewan kurban akibat temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sejumlah hewan ternak di provinsi itu.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Pekerja memeriksa kondisi kandang peternakan sapi kurban di Kota Baru, Jambi, Senin (13/6/2022). Peternak mengaku menjual sapi kurban dengan harga yang sama seperti tahun sebelumnya yang berkisar antara Rp16 juta sampai Rp30 juta per ekor di tengah mulai langkanya pasokan hewan kurban akibat temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sejumlah hewan ternak di provinsi itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat hingga Senin (13/6/2022) sore, sebanyak 151.541 ekor ternak tertular penyakit mulut dan kuku. Ratusan ribu ternak yang tertular itu tersebar di 180 daerah di 18 provinsi.

Adapun, berdasarkan data terbaru dilansir dari siagapmk.di, terdapat pula ternak yang dinyatakan sembuh dari PMK sebanyak 40.707 ekor. Lebih lanjut, hewan ternak potong bersyarat sebanyak 895 ekor dan 698 ekor dinyatakan mati akibat PMK.

Baca Juga

"Kami sampaikan, Kementan telah mengeluarkan berbagai bentuk kebijakan dan aturan sebagai upaya pengendalian PMK di tanah air," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Kuntoro Boga Andri, dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Kuntoro menjelaskan, Kementan telah membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dari tingkat nasional, provinsi, hingga kota/kabupaten. Selain itu penataan lalu lintas hewan ternak juga dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejati, Kejari, serta jajaran terkait.

"Kami juga sudah mengeluarkan prosedur pelaksanaan hewan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK dan kami memberikan peringatan peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK untuk peternak di seluruh Indonesia," ujarnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis pagi ini, menyatakan, pengangkutan ternak untuk kebutuhan hewan q nourban di perayaan Idul Adha hanya dilakukan dari yang masih bebas PMK.

Sebagai contoh, dari wilayah sentra di NTT mau NTB ke Jakarta. Adapun, pengangkutan dilakkan melalui laut hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surbaya. Selanjutnya diperbolehkan melalui jalur darat hingga ke Jakarta.

Khusus jalur darat itu, pihaknya memastikan akan dilakukan pengawasan secara ketat dengan penyemprotan disinfektan. Sebelum diberangkatkan dari daerah asal, ternak juga dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari. Namun, ketika tiba di kota tujuan tidak perlu dilakukan karantina.

"Kecuali untuk sapi impor, itu dilakukan karantina dua kali di daerah asal dan daerah kita masing-masing 14 hari," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement