Jumat 10 Jun 2022 18:30 WIB

Penyakit PMK Ancam Produktivitas Ternak Saat Kebutuhan Qurban 2022 Meningkat

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan wabah PMK sebagai kejadian luar biasa.

Warga melewati pintu gerbang pasar hewan Muning yang ditutup sementara di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (10/6/2022). Pemerintah daerah Kota Kediri memperpanjang penutupan pasar hewan dari sebelumnya dua pekan menjadi selama empat pekan guna menangkal penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Foto:

Meskipun sektor peternakan tengah mengalami hantaman wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kebutuhan hewan kurban tahun ini diproyeksikan bakal mengalami kenaikan.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian, Syamsul Ma'arif, mengatakan, realisasi pemotongan hewan qurban tahun 2021 lalu mencapai sebanyak 1,64 juta ekor yang teridiri dari sapi 600 ribu ekor, kerbau 14 ribu ekor, kambing 281 ribu ekor, serta domba 750 ribu ekor.

"Harapan kita tahun ini naik 15 persen dan mudah-mudahan kita bisa penuhi. Kami sudah siapkan hewan-hewan kurban dan kita harapkan dari daerah-daerah yang masih bebas PMK," kata Syamsul dalam webinar, Jumat (10/6/2022). 

Syamsul menuturkan, Kementan juga telah memperbolehkan kegiatan pemotongan hewan kurban di luar rumah potong hewan (RPH) yang terstandardisasi. Di sisi lain, kemungkinan besar seluruh RPH di Indonesia tidak mampu menampung hewan kurban yang jumlahnya mencapai jutaan ekor.

"Ada 485 RPH di seluruh Indonesia dan kita yakin ini juga tidak mampu (menampung) apalagi hari tasyrik hanya tiga hari," katanya. 

Meski begitu, ia mengingatkan, petugas pemotongan hewan kurban di luar RPH harus memperhatikan izin standar sanitasi yang benar. Itu sebagai upaya menjamin kelayakan daging kurban.

Kementan juga meminta seluruh dinas bidang pertanian di tingkat provinsi hingga kota kabupaten mengawasi secara rutin persiapan dan pelaksanaan kegiatan kurban pada Idul Adha mendatang.

"Nanti akan ada bimbingan teknis kepada panitia pelaksana kurban dan pemeriksaan teknis sebelum dan sesudah hewan di potong," ujar dia.

Di sisi lain, Kementan juga telah melakukan sosialisasi melalui berbagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada petugas akan teknis pemotongan hewan kurban yang aman dan benar.

"Karena, dalam pelaksanaannya kita harus tetap memperhatikan tiga hal, kesehatan hewan, proses penyembilan, dan distribusi dagingnya," ujar dia.

Koordinator Substansi Zoonosis, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Tjahjani Widiastuti, menekankan, penyakit PMK memang tidak menular kepada manusia. Namun, pemerintah melakukan sejumlah pengetatan terhadap hewan ternak ruminansia untuk mencegah penularan antarternak.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Taun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadan Qurban Saat Kondisi Wabah PMK. Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan, fatwa ini keluarkan MUI setelah menerima permohonan fatwa dari Kemeterian Pertanian terkait pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK.

Berdasarkan fatwa tersebut, Niam menuturkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Niam.

Kemudian, lanjut dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," jelas Niam.

"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya menambahkan.

 

 

photo
Penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali muncul di Indonesia. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement