Jumat 10 Jun 2022 07:07 WIB

Layanan SIM Keliling Jakarta Ada di Empat Lokasi Hari Ini Jumat 10 Juni 2022

Layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Sejumlah pemohon melakukan pendaftaran untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat pelayanan SIM keliling di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/9/2021). Layanan SIM keliling yang digelar Polrestabes Makassar tersebut untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di daerah itu.
Foto: Antara/Arnas Padda
Sejumlah pemohon melakukan pendaftaran untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) saat pelayanan SIM keliling di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/9/2021). Layanan SIM keliling yang digelar Polrestabes Makassar tersebut untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat di daerah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyiapkan empat gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (10/6/2022). Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling.

Baca Juga

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.

Layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan Rp 60 ribu untuk biaya tes psikologi di lokasi. Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement