Kamis 09 Jun 2022 22:26 WIB

Pengamat Usulkan Kupon Subsidi untuk Beli Minyak Goreng Murah

Penyaluran melalui MGCR dinilai rentan bocor.

Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Dzulfian Syafrian merekomendasikan pemberian kupon atau voucher subsidi untuk masyarakat agar  mereka mendapatkan minyak goreng curah dengan harga terjangkau.  Menurut Dzulfian, dengan cara demikian, masyarakat akan menyesuaikan dengan sendirinya dengan harga keekonomian baru.

"Yang musti dilakukan pemerintah adalah mensubsidi orangnya, bukan ba rangnya. Misal, berikan voucher subsidi bagi mereka yang tidak mampu. Sisanya, biarkan saja membayar di harga pasar," kata Dzulfian saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dzulfian menilaiprogram Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang digulirkan saat ini, disinyalir akan mengundang adanya praktik penyelundupan."Ketika terjadi perbedaan harga yang signifikan antara daerah A dengan daerah B, maka yang terjadi adalah penyelundupan dari daerah yang lebih murah ke yang lebih tinggi harganya," kata Dzulfian.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022.Program tersebut akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Dengan demikian, pemerintah meyakini kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi distribusi minyak goreng curah akan terjamin.Permendag itu mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag tersebut juga akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement