Kamis 09 Jun 2022 16:55 WIB

Sanksi Tegas Bagi Prajurit yang Terlibat Penyalahgunaan Amunisi di Papua

Praka AKG dan Prada YW yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di Papua. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.
Foto: Dok Pendam Brawijaya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Tatang Subarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di wilayah penugasan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. 

Tatang memastikan, dua oknum prajurit TNI AD, yakni Praka AKG dan Prada YW yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan amunisi bakal diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi, "kata Tatang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Tatang, saat ini, masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan. "Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," ujarnya. 

Untuk diketahui, Prada YW diamankan oleh petugas keamanan Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (8/6/2022). Hal ini dilakukan lantaran ia kedapatan membawa amunisi tajam kaliber 5,56 sebanyak 42 butir dan amunisi hampa kaliber 5,56 sebanyak dua butir. Berdasarkan pemeriksaan awal, Prada YW mengaku hendak berangkat ke Distrik Elelim, Yalimo untuk menghadiri pemakaman orang tuanya. 

Saat ini proses pemeriksaan terhadap Prada YW dilakukan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih untuk mengetahui motif dan tujuannya membawa amunisi tersebut.

Sementara itu, Praka AKG ditangkap lantaran diduga terlibat menjual amunisi kepada anggota kelompok separatis teroris (KST). Hal ini terungkap setelah aparat gabungan TNI-Polri menangkap FS, pelaku pembacokan terhadap ustad Asep di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. FS diamankan di Kali Wabu, Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).

FS mengaku telah membeli 10 butir amunisi dari seorang oknum TNI melalui perantara berinisial JS. "Bahwa benar dari pengembangan pemeriksaan FS diperoleh keterangan sudah membeli munisi sebanyak 10 butir dari oknum TNI melalui JS (OAP) sebagai perantara," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement