REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengadakan Rapat Koordinasi Asistensi Kesepakatan/Perjanjian Kerjasama Wilayah Metropolitan Kedungsepur di Hotel Gets Semarang pada 6 hingga 8 Juni 2022.
Acara Rakor ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Indra Gunawan, SE, M.PA dan menghadirkan Narasumber dari unsur Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri oleh perwakilan Bappeda, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo dari Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten dan Kota di lingkup Wilayah Metropolitan Kedungsepur.
Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk mendukung penetapan Kedungsepur sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dengan fokus mewujudkan pusat ekonomi berskala internasional yang berbasis pada perdagangan barang dan/atau jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, sumber daya kelautan dan pariwisata serta ekonomi kreatif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang Dan Purwodadi yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Dalam sambutannya, Indra menekankan pentingnya pengelolaan Kedungsepur yang terintegrasi dengan menjamin terciptanya kolaborasi, sinkronisasi dan sinergi antara pusat dan daerah serta antar daerah yang tergabung dalam Kedungsepur.
Selain itu keterkaitan dan konsistensi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan untuk menjamin terpenuhinya pelayanan publik dengan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah.
Hal ini menurutnya penting karena mengelola perkembangan kawasan metropolitan merupakan tantangan yang besar bagi masing-masing level pemerintahan sehingga kerjasama daerah diperlukan dalam pengelolaan kawasan metropolitan terutama dalam pemenuhan pelayanan publik seperti transportasi atau mobilitas perkotaan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Dr. Drs. Thomas Umbu Pati. T.B, M.Si dalam paparannya secara khusus juga membahas mengenai pengembangan rencana mobilitas perkotaan (Urban Mobility Plan) di Kedungsepur untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa, yang pada akhirnya berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi terutama pacca pandemic Covid-19.
Thomas dalam paparannya menyampaikan bahwa pengembangan angkutan umum massal pada Wilayah Metropolitan di Indonesia masih terkendala pengambilan keputusan yang dibatasi oleh batas administratif pemerintahan, sehingga sulit untuk mengembangkan sistem angkutan umum terintegrasi dan berdaya jangkau di luar batas administrasi kota/daerah.
Di samping itu, kemampuan fiskal pemerintah daerah belum merata untuk membangun sistem angkutan umum massal perkotaan yang modern karena kurangnya imbal hasil investasi yang cukup menarik untuk mendorong investor, serta akses terbatas pada sumber pendanaan alternatif.
Maka untuk meningkatkan mobilitas perkotaan berarti berfokus pada pergerakan orang dan barang daripada pergerakan kendaraan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang efisien, fleksibel, responsif, aman, dan terjangkau dengan lalu lintas, perjalanan, dan upaya paling sedikit.
Hal tersebut dilakukan sambil memastikan kelestarian lingkungan. Artinya mengutamakan angkutan umum, pejalan kaki, kendaraan tidak bermotor, dan kendaraan pengangkut barang.
Ini berarti menyediakan layanan transportasi umum yang menarik dan efisien serta mengurangi permintaan perjalanan bermotor dengan mobil atau sepeda motor. Ini juga berarti memanfaatkan sebaik mungkin jalan dan layanan transportasi yang ada sebelum berinvestasi pada yang baru.
Dalam Rapat Koordinasi ini juga dibahas mengenai integrasi dan kerjasama Layanan Transportasi Umum Perkotaan Kedungsepur melalui sinkronisasi dan Kerjasama sebagai penggerak perekonomian dan pengembangan wilayah untuk mewujudkan Transportasi Metropolitan Kedungsepur yang Maju, Humanis, Harmonis dan Adaptif.
Pertama, integrasi kewenangan dengan mengintegrasikan perencanaan dan pendanaan baik di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota secara sinergis dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Diawali dengan saling mensinkronkan dokumen perencanaan dan prioritas penganggaran dari semua level kewenangan, lintas kewilayahan, lintas sektor dan antar pemangku kebijakan
Kedua, integrasi moda transportasi dengan integrasi simpul dan jaringan infrastruktur yang meliputi bandara, stasiun, Pelabuhan, terminal, Jaringan Jalan, Rel & Trayek Angkutan yang ada di wilayah Kedungsepur untuk menciptakan pergerakan transportasi yang optimal dan efisien.
Ketiga, Integrasi antar wilayah Kedungsepur yang bertujuan untuk membangkitkan “perjalanan”, menciptakan pemerataan pembangunan serta mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Keempat, integrasi antar sektor yaitu Perhubungan dengan sektor penataan ruang, industri pariwisata, perdagangan, pendidikan, sosial, dan lain-lain.
Dengan peningkatan Kerjasama & Sinkronisasi tersebut, diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi yang memberikan manfaat secara optimal & berkesinambungan.