REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan alat timbangan milik pedagang pasar. Kepala Bidang Metrologi Legal Pada Disperindag Kabupaten Tangerang Irwan Hengki menjelaskan kegiatan pemeriksaan timbangan ini dilakukan mengantisipasi adanya praktik curang yang dilakukan pedagang dengan cara memodifikasi timbangannya.
"Jadi saat ini kita melihat kembali bagaimana melakukan kalibrasi timbangan yang digunakan pedagang pasar di Kabupaten Tangerang," katanya, Rabu (8/6/2022).
Ia menerangkan, pada pelaksanaan pemeriksaan timbangan tersebut, Disperindag Kabupaten Tangerang akan melaksanakan pemeriksaan ke 22 pasar tradisional dan modern yang ada di wilayahnya. "Untuk saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan ke 10 kali. Tetapi rencana kita tahun ini ada 22 pasar yang ditargetkan untuk diperiksa, meski sebetulnya jumlah pasar di Kabupaten Tangerang ini total ada 50 pasar," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, hingga kini belum ditemukan timbangan milik pedagang yang tidak sesuai standar. Namun, ia tetap mewajibkan para pedagang secara rutin melaksanakan tera ulang.
"Kalau memang nantinya ditemukan adanya timbangan yang tidak standar, kita akan bantu perbaiki sehingga nanti bisa dapat digunakan kembali oleh para pedagang," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, selain memeriksa timbangan, ia juga melakukan pengecekan sejumlah harga bahan pokok. Beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, salah satunya seperti cabai rawit merah dengan harga Rp 80 sampai Rp 100 ribu per Kg.
"Memang terjadi kenaikan di beberapa komoditas pangan, salah satunya seperti cabai merah dengan kenaikan harga bervariasi," ungkapnya.