REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mencantumkan label halal di produknya supaya memberi kepastian bagi konsumen Muslim.
"Dengan sertifikasi halal ini, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi suatu produk," ujar Plt Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kota Medan, Mansursyah di Medan, Selasa (7/6/2022).
Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika membuka sosialisasi izin halal dan izin edar produk makanan olahan di kantor Wali Kota Medan.
Sertifikasi halal, lanjut dia, merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan pemerintah terhadap konsumen Muslim, sehingga pelaku UMKM harus segera mencantumkan label halal itu. Pihaknya mengapresiasi kegiatan ini karena dapat mengedukasi, dan sekaligus mensosialisasikan proses sertifikasi halal serta proses perizinan untuk pelaku UMKM.
"Kegiatan ini sangat penting bagi para pelaku UMKM agar bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif tentang bagaimana cara pengurusan beberapa izin tersebut," kata dia.
Untuk diketahui, sosialisasi yang berlangsung dua hari, yakni 7 - 8 Juni 2022 menghadirkan pemateri hari pertama Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri dan perwakilan Satgas Halal Provinsi Sumut Abdul Rahman Siregar.
"Kabar gembiranya adalah beberapa proses perizinan itu, bisa didapatkan tanpa biaya alias gratis selama memenuhi persyaratan dan harus dipenuhi terlebih dahulu," ucap Masyur.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis, menyebut kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang registrasi izin halal dan izin edar.
Ia memaparkan pengetahuan maupun kepedulian konsumen yang tinggi akan sangat mendukung usaha peningkatan pendidikan keamanan pangan bagi para produsen pangan."Kesadaran semua pihak meningkatkan manajemen mutu, dan keamanan pangan sangat penting. Tidak hanya menyerahkan tanggung jawab pemerintah atau produsen saja, tetapi konsumen punya andil penting," ungkapnya.