Selasa 07 Jun 2022 19:30 WIB

PPKM Level 1 Jawa Bali Bukti Kondisi Makin Terkendali

Pakar ingatkan status pandemi masih berlaku, PPKM diperlukan untuk fungsi kontrol.

Penumpang menaiki angkutan kota di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia pada tanggal 7 Juni hingga 4 Juli 2022 dengan pelonggaran aturan diantaranya transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Meski kondisi terus membaik, Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan dunia masih berstatus pandemi Covid-19. Alasannya karena sampai akhir Mei 2022 sepertiga jumlah negara dunia atau sekitar 70 negara masih mengalami peningkatan kasus.

"Lima hal tentang kenapa pandemi belum juga berakhir. Pertama, sampai akhir Mei 2022 masih ada hampir dari 70 negara di dunia yang kasusnya masih meningkat," kata Tjandra. "Padahal, diketahui prinsip dasarnya, no one is safe until everyone is safe, dan 70 adalah sekitar sepertiga dari jumlah negara di dunia."

Kedua, jumlah tes di dunia jauh menurun. Sehingga sulit untuk melihat gambaran epidemiologi yang sebenarnya.

"Ini juga perlu jadi perhatian kita di Indonesia, jumlah tes tetap harus terjaga. Saya melihat di New York di mana-mana ada tenda-tenda tempat orang bisa tes Covid-19, tanpa bayar pula," ungkapnya.

Alasan ketiga, dari pengalaman selama ini maka virus SARS CoV 2 penyebab Covid-19 memang kadang-kadang tidak terduga. Bahkan, manusia sendiri belum dapat mengetahui secara pasti bagaimana perkembangannya di masa datang.

"Kita tahu setidaknya ada 3 skenario varian baru, base, best dan worse," tuturnya.

Keempat, sampai bulan Mei 2022 itu baru ada 57 negara yang sudah memvaksinasi 70 persen atau lebih penduduknya, semua adalah negara dengan penghasilan tinggi. Angka 70 persen dihitung berdasar jumlah total penduduk, bukan berdasar target.

"Sehingga Indonesia pun kalau jumlah yang divaksin dibagi jumlah penduduk maka angkanya masih di bawah 70 persen, walau kalau dibagi dengan angka target maka memang sudah di atas 70 persen," jelasnya.

Alasan kelima tentang pandemi masih ada adalah karena bila transmisi masih meningkat maka artinya jumlah kematian masih akan juga ada dan tetap ada potensi varian baru dapat saja terbentuk.

"Tentu kita berharap situasi Covid-19 akan dapat terus membaik, dan untuk itu kita perlu mengikuti dan menganalisanya secara cermat dari waktu ke waktu, belum dapat kita abai saja sekarang ini, walaupun memang situasi sudah jauh lebih baik," ujarnya.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tambahan kasus Covid-19 selama sepekan terakhir (30 Mei-5Juni 2022) mencapai 2.385, naik 30,7 persen dibandingkan pekan sebelumnya (23-29 Mei 2022) yang tercatat 1.825. Artinya, kasus Covid-19 sudah naik dalam dua pekan terakhir. Pada pekan sebelumnya, kasus Covid-19 juga naik 0,6 persen.

Peningkatan drastis juga terjadi pada rasio positivity rate. Sepekan terakhir, rata-rata positivity rate mencapai 0,71 persen. Level tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan pada pekan sebelumnya yang tercatat 0,57 persen.

Pada Ahad (5/6/2022), positivity rate bahkan menembus 1,14 persen Level tersebut yang tertinggi setelah 15 April lalu (1,26 persen) atau sebulan lebih. Namun, angka kematian turun 21,2 persen pada sepekan terakhir. Jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 dalam sepekan terakhir mencapai 41 jiwa sementara pada pekan sebelumnya berjumlah 52.

Terkini pada Selasa (7/6/2022), kasus positif Covid-19 terjadi penambahan 518 kasus baru. Total, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 6.057.660 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.

Untuk, pasien sembuh bertambah 350 orang sehingga, total pasien sembuh berjumlah 5.897.372 orang. Sedangkan pasien meninggal bertambah 2 orang. Dengan demikian, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 156.624 orang.

Hari ini Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh wilayah Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, seluruh daerah di Jawa dan Bali masuk kriteria Level 1 situasi penanganan pandemi Covid-19.

"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam siaran persnya kepada Republika, Selasa (7/6/2022).

Sementara, 385 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali berada di PPKM Level 1, serta hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2. Dengan demikian, tidak ada kabupaten/kota, baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.

Perpanjangan PPKM kali ini berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022. Pengaturannya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali.

Safrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Menurut dia, konsekuensi dari penetapan Level 1 ialah kegiatan masyarakat dapat dikatakan beroperasi normal dengan kapasitas 100 persen.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19," ucap Safrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di tahun 2022. Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

photo
Kasus Covid-19 akibat son of omicron. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement