Selasa 07 Jun 2022 16:31 WIB

Penyelenggaraan Konser dan Kegiatan Budaya Sudah Dapat Lampu Hijau di Garut

Garut menerapkan PPKM Level 1 untuk periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Reiny Dwinanda
Sejumlah narasumber berbicara dalam kegiatan Panyawangan Seren Taun 3 Windu ka 2 Dewan Pangauban Cimanuk Tapa di Nagara/Balarea, yang digelar di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Rabu (23/2/2022). Selama PPKM Level 1 pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022, Garut mengizinkan penyelenggaraan konser dan kegiatan kebudayaan. dan
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Sejumlah narasumber berbicara dalam kegiatan Panyawangan Seren Taun 3 Windu ka 2 Dewan Pangauban Cimanuk Tapa di Nagara/Balarea, yang digelar di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Rabu (23/2/2022). Selama PPKM Level 1 pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022, Garut mengizinkan penyelenggaraan konser dan kegiatan kebudayaan. dan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kabupaten Garut kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 untuk periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Dengan penerapan PPKM Level 1, pembatasan yang berlaku di masyarakat saat ini tak terlalu ketat sehingga konser dan kegiatan budaya bisa digelar.

"Sudah (boleh), tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Humas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunita, ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan konser musik dan kegiatan seni budaya, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan bahwa kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement