REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi berupaya menggenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari pajak kendaraan bermotor. Caranya dengan menggelar Operasi Gabungan Terpadu Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2022 di Jalan RE Martadinata atau dekat bundaran Tugu Adipura, Selasa (7/6/2022).
Langkah tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jawa Barat pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor dengan menekan jumlah kendaraan penunggak pajak.'' Kegiatan ini kolaborasi dari berbagai pihak baik pemda, Bapenda Jabar atau samsat, bjb, polres dan denpom bagaimana edukasi warga pentingnya kedisiplinan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Ketika edukasi berjalan dengan baik, maka warga disiplin membayar pajak yang berdampak akan semakin menguatkan dan meningkatkan program pembangunan yang telah direncanakan.
Menurut Fahmi, operasi ini sifatnya edukasi, sosialisasi dan melakukan penjaringan potensi yang masih banyak di Kota Sukabumi serta digelar selama tiga hari dan akan dievaluasi. Di mana sasaran operasi adalah potensi dari Kendaraan Tidak Membayar Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU).
Berdasarkan data penelusuran tahun 2022 bahwa penunggak pajak di Kota Sukabumi sesuai daftar telusur sebanyak 1.630 kendaraan. Di mana penelusuran yang telah diverifikasi sebanyak 1.486 kendaraan.
Diantaranya kendaraan hilang tidak melapor 4 unit, kendaraan ditarik leasing 4 unit, kendaraan sudah dipindahtangankan 307 unit, kendaraan rusak berat 2 unit, alamat tidak sesuai 258 unit, wajib pajak tidak merasa memiliki kendaraan 10 unit, dan alasan lainnya 901 unit.
Wali kota mengatakan, pendapatan bagi hasil pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah sebesar 30 persen, begitupun dengan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga sebesar 30 persen. Pada 2021 capaian pendapatan bagi hasil Pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah 98,47 persen dan capaian pendapatan bagi hasil Bea balik nama kendaraan bermotor adalah 100 persen.
Pada 2022, target pendapatan bagi hasil pajak naik 1,03 persen dari target perubahan 2021. Di mana sampai dengan Mei 2022 capaian pendapatan bagi hasil Pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah 30,09 persen dan capaian pendapatan bagi hasil Bea balik nama kendaraan bermotor adalah 38,56 persen.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi Bapenda Jabar Iwan Juanda menerangkan, operasi gabungan terpadu yang diselenggarakan di anggaran 2022 merupakan pertama dan terakhir pada 7-9 Juni 2022. '' Target utama dalam rangka memberikan pemahaman, edukasi dan peningkatan kesadaran kepada masyarakat,'' katanya.